Rusia ajukan banding ke ICJ atas putusan MH17

www.cnnindonesia.com

Rusia mengajukan banding ke Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ) terkait putusan yang menyatakan Moskow bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 pada 2014. Rusia menilai pengadilan dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah melakukan "kekeliruan fakta dan hukum" terkait Konvensi Chicago 1944, berargumen konvensi tersebut tidak berlaku dalam situasi konflik bersenjata. Kecelakaan MH17 menewaskan 298 orang, dan pada 2022, pengadilan Belanda menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga orang atas penembakan pesawat tersebut.

Cari berita serupa