Tutut Soeharto gugat Menkeu terkait larangan ke luar negeri

Tutut Soeharto mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan di PTUN Jakarta. Gugatan ini menyoroti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang menjadi dasar pelarangan dirinya ke luar negeri. Tutut diklaim sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) terkait utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia menuntut pembatalan dan pencabutan aturan tersebut.
Masih Seputar ekonomi

Rupiah melemah terhadap dolar AS, dipicu data tenaga kerja dan The Fed

KPPU: Kebijakan pembatasan impor bensin pukul SPBU swasta, perkuat Pertamina

Indonesia terjebak kemiskinan dan ketimpangan struktural

OJK targetkan kapitalisasi pasar Rp 15.000 triliun pada 2027

ALI Harap IEU-CEPA Untungkan Logistik Nasional, Tak Hanya Perdagangan

IHSG Melemah 0,21%, Investor Asing Net Sell Rp358 Miliar

Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu dicabut

Banyak Pihak Tidak Yakin, Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rendah

Prabowo terbitkan Inpres percepat swasembada pangan, energi, air

OJK turunkan batas maksimal tanggungan asuransi kesehatan jadi 5 persen

Mitra Ojol Temui Pimpinan DPR, Tolak Status Pekerja dan Potongan 10%