Pemerintah tetapkan tambahan kuota BBM swasta, didukung regulasi
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operator swasta, berkolaborasi dengan PT Pertamina (Persero). Langkah ini diambil untuk meredam gangguan pasokan dan mengatasi kelangkaan yang sempat terjadi di beberapa SPBU swasta. Pengamat energi Marwan Batubara menilai kebijakan ini tepat dan sesuai regulasi, bahkan memiliki pijakan konstitusional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, menegaskan pengendalian negara atas hajat hidup orang banyak.
Berita Terbaru

Liburan Tanpa Rencana: Gemini AI Jadi Pemandu di Seoul?

Arsenal & Tottenham Siap Rebut Rodrygo, Real Madrid Buka Pintu Pinjaman?

Maha Menteri Keraton Surakarta: Klaim Tahta Putra Bungsu Pakubuwono XIII Belum Sah

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York Tantang Trump

Jonathan Bailey Dinobatkan Pria Terseksi 2025, Bintang Bridgerton Terkejut

Harga Emas Pegadaian: UBS dan Galeri24 Kompak Stabil Hari Ini

Pendiri Thodex Tewas di Penjara, Hukuman 11.196 Tahun Jadi Sorotan

Piala Dunia U-17: Bek Garuda Muda Tantang Brasil, 'Semua Bisa Terjadi'

BLT Kesra 2025 Mulai Cair: Rp 900.000 Siap Bantu Daya Beli Masyarakat

AS Prakarsai, RSF dan Militer Sudan Sepakati Gencatan Senjata Kemanusiaan
