Pemerintah tetapkan tambahan kuota BBM swasta, didukung regulasi

ekonomi.bisnis.com

image cover

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operator swasta, berkolaborasi dengan PT Pertamina (Persero). Langkah ini diambil untuk meredam gangguan pasokan dan mengatasi kelangkaan yang sempat terjadi di beberapa SPBU swasta. Pengamat energi Marwan Batubara menilai kebijakan ini tepat dan sesuai regulasi, bahkan memiliki pijakan konstitusional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, menegaskan pengendalian negara atas hajat hidup orang banyak.