Pemerintah tetapkan tambahan kuota BBM swasta, didukung regulasi

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operator swasta, berkolaborasi dengan PT Pertamina (Persero). Langkah ini diambil untuk meredam gangguan pasokan dan mengatasi kelangkaan yang sempat terjadi di beberapa SPBU swasta. Pengamat energi Marwan Batubara menilai kebijakan ini tepat dan sesuai regulasi, bahkan memiliki pijakan konstitusional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, menegaskan pengendalian negara atas hajat hidup orang banyak.
Masih Seputar ekonomi

DPR dan Pemerintah Tambah Minyak Goreng dalam Bantuan Pangan 2025

Tutut Soeharto gugat Menkeu terkait larangan ke luar negeri

Mari Elka Pangestu: Demonstrasi Besar-besaran Bukan Karena Prabowo, Tapi Warisan Kebijakan Ekonomi

GoTo Peroleh Pinjaman Rp4,65 Triliun dari DBS dan UOB

BGN bagi tugas Wakil Kepala, Nanik fokus komunikasi, Sonny operasional

Badan Gizi Nasional: Program Makan Bergizi Gratis serap 600 ribu tenaga kerja

Program Makan Bergizi Gratis ciptakan 600 ribu lapangan kerja

BPJPH pastikan food tray impor program Makan Bergizi Gratis halal

OVO Finansial bantah tudingan kartel suku bunga pinjol, sebut arahan OJK

Pemerintah tak potong pajak pekerja gaji di bawah Rp10 juta, Aspirasi sambut baik