OJK ancam sanksi perusahaan finansial yang abaikan POJK UMKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan finansial yang tidak mengimplementasikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, serta penurunan tingkat nilai tata kelola perbankan atau LKNB. Aturan ini, yang mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025, diharapkan dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan penyerapan penyaluran kredit bagi UMKM.
Masih Seputar ekonomi

SPBU Swasta Sepakat Beli BBM Murni dari Pertamina Atasi Kelangkaan

Prabowo tunjuk Dony Ozkaria sebagai Plt Menteri BUMN

Shell Cs setuju beli BBM dari Pertamina, syaratnya base fuel

Stok BBM SPBU Swasta Dipastikan Normal dalam 7 Hari

Menkeu: Potensi Kredit Fiktif Ancam Dana Pemerintah Rp 200 T di Bank BUMN

Istana Negara perbaiki MBG usai kasus keracunan massal

Pemerintah tegaskan skema Makan Bergizi Gratis tetap langsung, tolak usulan uang tunai

Prabowo tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri BUMN

Pemerintah perketat impor etanol dan tapioka usai protes petani

APTRI soroti stok gula petani menumpuk akibat rembesan gula rafinasi