OJK ancam sanksi perusahaan finansial yang abaikan POJK UMKM

www.cnbcindonesia.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan finansial yang tidak mengimplementasikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, serta penurunan tingkat nilai tata kelola perbankan atau LKNB. Aturan ini, yang mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025, diharapkan dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan penyerapan penyaluran kredit bagi UMKM.