OJK ancam sanksi perusahaan finansial yang abaikan POJK UMKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan finansial yang tidak mengimplementasikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, serta penurunan tingkat nilai tata kelola perbankan atau LKNB. Aturan ini, yang mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025, diharapkan dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan penyerapan penyaluran kredit bagi UMKM.
Berita Terbaru

Kim Kardashian Ragukan Pendaratan Bulan 1969, NASA Beri Jawaban Tegas

Xabi Alonso Tolak Latihan di Anfield, Pilih Spanyol Jelang Lawan Liverpool

Airbus A400M Tiba di Indonesia, Prabowo Serahkan ke TNI AU

Sierra Leone Pimpin DK PBB, Fokus Utama Agenda Perdamaian Afrika

Usai Ditangkap Narkoba, Onadio Leonardo Kirim Pesan Cinta untuk Istri

Menkeu Purbaya Minta Maaf, Desak KL/Pemda Segera Habiskan Anggaran

Tren Kerja Bergeser: Palantir Rekrut Lulusan SMA, Kampus Tak Diandalkan

SD Kristen Manahan & Al Azhar Syifa Budi Raih Gelar Juara Soccer Challenge Solo

Era Baru TNI AU: Airbus A400M Pertama Indonesia Resmi Tiba

Perampok Bersenjata Gasak Emas Rp 533 Miliar di Lyon, Langsung Dibekuk Polisi
