Menkeu respons KPK soal potensi kredit fiktif Rp200 T

www.cnnindonesia.com

image cover

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi kredit fiktif dari uang negara Rp200 triliun yang ditempatkan di lima bank. Purbaya menegaskan bahwa pejabat perbankan yang terbukti melakukan kredit fiktif akan ditangkap dan dipecat. Dana ini disimpan sejak 12 September 2025 berdasarkan KMK Nomor 276 Tahun 2025, bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan penyaluran sepenuhnya menjadi pertimbangan bank.