Menkeu respons KPK soal potensi kredit fiktif Rp200 T
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi kredit fiktif dari uang negara Rp200 triliun yang ditempatkan di lima bank. Purbaya menegaskan bahwa pejabat perbankan yang terbukti melakukan kredit fiktif akan ditangkap dan dipecat. Dana ini disimpan sejak 12 September 2025 berdasarkan KMK Nomor 276 Tahun 2025, bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan penyaluran sepenuhnya menjadi pertimbangan bank.
Berita Terbaru

Bluesky Uji Coba Fitur 'Dislike', Tingkatkan Personalisasi Konten

Absennya Marc Marquez: Pengembangan Motor Ducati GP26 Terhambat!

Panglima TNI Rotasi Perwira, Jabatan Strategis Kemhan Berubah

Kemenangan Zohran Mamdani di New York Picu Kemarahan Pendukung Trump

Fahmi Bo Kian Membaik Usai Operasi, Raffi Ahmad Ungkap Kondisi Terkini

3 Tahun Menganggur, Fresh Graduate Terjegal Syarat Pengalaman Kerja

Oppo Find X9 Series Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Desain Kokoh & Chipset Gahar

Liverpool Menang Berkat Set Piece, Arne Slot: Lebih Baik Bicara Ini Saat Unggul

Ahmad Sahroni Terima Sanksi Nonaktif 6 Bulan dari MKD DPR

Newsom Serang Balik Trump: Klaim Kecurangan Pemilu Tak Berdasar
