KPPU: Kebijakan pembatasan impor bensin pukul SPBU swasta, perkuat Pertamina

image cover

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan Kementerian ESDM yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10 persen. Menurut KPPU, aturan ini memukul kelangsungan usaha SPBU swasta, menghilangkan pilihan konsumen, dan memperkuat dominasi PT Pertamina (Persero) di pasar. Keterbatasan pasokan juga berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga KPPU mendesak pemerintah untuk memastikan persaingan usaha yang sehat.