KPPU: Kebijakan pembatasan impor bensin pukul SPBU swasta, perkuat Pertamina

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan Kementerian ESDM yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10 persen. Menurut KPPU, aturan ini memukul kelangsungan usaha SPBU swasta, menghilangkan pilihan konsumen, dan memperkuat dominasi PT Pertamina (Persero) di pasar. Keterbatasan pasokan juga berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga KPPU mendesak pemerintah untuk memastikan persaingan usaha yang sehat.
Masih Seputar ekonomi

DPR setujui RAPBN 2026, fraksi beri catatan penting

KPPU: Pembatasan impor BBM swasta rugikan konsumen, perkuat dominasi Pertamina

Rupiah melemah terhadap dolar AS, dipicu data tenaga kerja dan The Fed

Indonesia terjebak kemiskinan dan ketimpangan struktural

OJK targetkan kapitalisasi pasar Rp 15.000 triliun pada 2027

ALI Harap IEU-CEPA Untungkan Logistik Nasional, Tak Hanya Perdagangan

IHSG Melemah 0,21%, Investor Asing Net Sell Rp358 Miliar

Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu dicabut

Banyak Pihak Tidak Yakin, Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rendah

Prabowo terbitkan Inpres percepat swasembada pangan, energi, air