KLH: 5.476 perusahaan terima rapor merah PROPER

economy.okezone.com

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan bahwa 5.476 perusahaan di seluruh Indonesia belum memenuhi standar kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan. Perusahaan-perusahaan ini, yang berasal dari berbagai sektor, menerima rapor merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) karena masalah pengelolaan air, udara, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dan kepatuhan lingkungan di sektor industri.

Cari berita serupa