Kemenkop revisi regulasi, percepat akses pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Kementerian Koperasi (Kemenkop) sedang merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur akses pembiayaan perbankan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP). Revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan mempercepat pencairan dana, karena aturan sebelumnya dinilai terlalu panjang dan berbelit, termasuk persyaratan persetujuan dari Bupati/Wali Kota serta Musdesus. Menkop Ferry Juliantono berharap revisi ini menghilangkan hambatan pencairan plafon pinjaman.
Berita Terbaru

Doogee Fire 7 Pro Rilis, Bawa Senter 10 Kali Lebih Terang dan Baterai Jumbo

Liverpool vs Madrid: Fakta Menarik Jelang Duel Liga Champions

Gibran Tiba di Manokwari, Disambut Antusias Warga dengan Atribut Khas Papua

Trump Akui AS Punya Nuklir Hancurkan Dunia 150 Kali, Jadi Ancaman China

Dibully Soal Wajah, Ashanty Ungkap Kebiasaan Unik Sejak Kecil

Setelah Pangan, Prabowo Janji Perkuat Jaringan Kereta Api Nasional

Harga PS5 Tembus Rp 6 Jutaan, Selisih Rp 4 Juta dari PS5 Pro

Luis Enrique: PSG Siap Hentikan Rekor Bayern di Liga Champions

Prabowo Tantang Dirut KAI: Selesaikan KRL Baru dalam Setahun, Dana Rp5 T Siap!

Indonesia-Aljazair Perkuat Kemitraan Ekonomi, Bidik Investasi Sektor Strategis