Kemenkop revisi regulasi, percepat akses pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Kementerian Koperasi (Kemenkop) sedang merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur akses pembiayaan perbankan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP). Revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan mempercepat pencairan dana, karena aturan sebelumnya dinilai terlalu panjang dan berbelit, termasuk persyaratan persetujuan dari Bupati/Wali Kota serta Musdesus. Menkop Ferry Juliantono berharap revisi ini menghilangkan hambatan pencairan plafon pinjaman.
Masih Seputar ekonomi

Kementerian ESDM: Groundbreaking Proyek Baterai EV Huayou-IBC Mundur ke Oktober 2025

Menteri Keuangan Tolak Rencana Tax Amnesty Jilid III

Mensesneg: Kementerian BUMN belum dilebur ke Danantara dalam waktu dekat

Kemnaker resmi larang syarat diskriminatif rekrutmen kerja

Purbaya sidak Kring Pajak, merasa dibohongi anak buah

Menkeu Purbaya tidak setuju rencana tax amnesty jilid III

Anggota DPR: Keracunan Massal Bukti Pengawasan MBG Lemah

9 dari 10 Masyarakat Indonesia Tunda Perawatan Kesehatan, Dorong Inflasi Medis

OJK Terbitkan POJK UMKM, Target Rasio Kredit 25% pada 2029

Rupiah melemah ke Rp16.585/US$, terendah dalam 4 bulan