Kemenkop revisi regulasi, percepat akses pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

ekonomi.bisnis.com

image cover

Kementerian Koperasi (Kemenkop) sedang merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur akses pembiayaan perbankan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP). Revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan mempercepat pencairan dana, karena aturan sebelumnya dinilai terlalu panjang dan berbelit, termasuk persyaratan persetujuan dari Bupati/Wali Kota serta Musdesus. Menkop Ferry Juliantono berharap revisi ini menghilangkan hambatan pencairan plafon pinjaman.