Bos Texmaco gugat Kemenkeu soal larangan ke luar negeri
Marimutu Sinivasan, bos Texmaco, menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di PTUN Jakarta terkait penerbitan surat pencegahan ke luar negeri. Gugatan ini terdaftar pada 28 Agustus 2025, saat Sri Mulyani masih menjabat Menkeu. Marimutu meminta Majelis Hakim menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Keuangan No.192/MK.KN/2025 yang melarangnya bepergian demi pengurusan piutang negara, serta memerintahkan Kemenkeu mencabut larangan tersebut.
Berita Terbaru

Pinterest: Bukan Sekadar Aplikasi Selingkuh, Ini Fungsi Aslinya

Red Star Belgrade vs Lille: Misi Bangkit di Kandang Sendiri

Pengamat Gugat LKD DKI, Minta Salinan Ijazah Jokowi Dibuka untuk Penelitian

Menteri Israel Serukan Yahudi New York Pindah ke Israel Usai Wali Kota Pro-Hamas Terpilih

Christy Jusung Tegas Menolak Komentari Isu Sabrina Alatas & Hamish Daud

Pemerintah Cairkan BSU Rp900 Ribu, Jutaan Pekerja Siap Terima

Infinix Hot 60 Pro Plus: Hp Tertipis Dunia, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Pertamina Perkuat Komitmen: MRS Kembali Digelar 2026, Lahirkan Talenta Balap Nasional

Ledakan Gudang Oksigen di Aceh Barat: Dua Pekerja Tewas, Polisi Olah TKP

Menteri Israel Kecam Wali Kota New York "Pendukung Hamas", Serukan Yahudi Pindah
