Bos Texmaco gugat Kemenkeu soal larangan ke luar negeri

Marimutu Sinivasan, bos Texmaco, menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di PTUN Jakarta terkait penerbitan surat pencegahan ke luar negeri. Gugatan ini terdaftar pada 28 Agustus 2025, saat Sri Mulyani masih menjabat Menkeu. Marimutu meminta Majelis Hakim menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Keuangan No.192/MK.KN/2025 yang melarangnya bepergian demi pengurusan piutang negara, serta memerintahkan Kemenkeu mencabut larangan tersebut.
Masih Seputar ekonomi

Pakar Usulkan Dua Nama Pengganti Menteri BUMN Erick Thohir

Putri Soeharto gugat Menkeu soal pencegahan ke luar negeri

Prabowo resmi tetapkan Perpres Pemutakhiran RKP 2025, sesuaikan APBN

Menkeu dan Banggar DPR sepakat perluas ruang fiskal, target defisit RAPBN 2026 naik jadi 2,68%

Kemensos: Penyaluran PKH Tahap III Sudah Cair, Realisasi Capai 74,43 Persen

Suku Bunga The Fed Turun, Bank Sentral Asia Bisa Longgarkan Kebijakan

ASEAN perkuat mata uang lokal, kurangi ketergantungan dolar AS

Kemenhut tepis anggapan HTI kayu energi penyebab deforestasi

Pengamat sarankan Kementerian BUMN dibubarkan, hindari ketimpangan ASN di Danantara

Program Makan Bergizi Gratis disorot, serapan anggaran rendah