Komdigi blokir 2,8 juta konten negatif, 2,1 juta di antaranya judi online
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan telah memblokir lebih dari 2,8 juta konten negatif, di mana 2,1 juta di antaranya adalah konten judi online. Pemblokiran ini dilakukan selama hampir setahun, sebagian besar melalui situs atau IP, dan memanfaatkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman). Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan judi online masih menjadi ancaman serius dan meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan konten ilegal.
Berita Terbaru

Aplikasi Populer Ini Jadi Sarana Utama Selingkuh Diam-diam di Indonesia

Sassuolo vs Genoa: Misi Jay Idzes Rebut Posisi Kedelapan Serie A

Polda Metro Jaya Ungkap Bjorka Simpan 5 GB Data Ilegal Perusahaan

Terobosan Forensik: DNA Kini Bisa Prediksi Usia dan Karakteristik Akurat

Mentari TV Rayakan Ulang Tahun ke-3, Abang L Jadi Host dan Punya Animasi Sendiri

Harga Emas Pekan Ini: Investor Ritel Optimis, Analis Justru Netral

iPhone 17 vs. Android Flagship: Chipset A19 Apple Kini Tersaingi?

11 Tahun Bersama, Fajar Alfian dan Rian Ardianto Resmi Berpisah

KPK Kembali OTT di Riau, Dinas PUPR Jadi Sasaran

Trump Tolak Maju Pilpres 2028, Konstitusi AS Jadi Penghalang
