Komdigi blokir 2,8 juta konten negatif, 2,1 juta di antaranya judi online

www.cnnindonesia.com

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan telah memblokir lebih dari 2,8 juta konten negatif, di mana 2,1 juta di antaranya adalah konten judi online. Pemblokiran ini dilakukan selama hampir setahun, sebagian besar melalui situs atau IP, dan memanfaatkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman). Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan judi online masih menjadi ancaman serius dan meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan konten ilegal.