Wamenkumham: Jika RUU KUHAP Tak Disahkan, Semua Tahanan Bisa Bebas

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia memperingatkan bahwa jika RUU tersebut tidak disahkan, ada risiko serius semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan dapat dibebaskan. Hal ini karena KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026, dan tanpa KUHAP yang baru, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa.

Cari berita serupa