Wamenkumham: Jika RUU KUHAP Tak Disahkan, Semua Tahanan Bisa Bebas
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia memperingatkan bahwa jika RUU tersebut tidak disahkan, ada risiko serius semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan dapat dibebaskan. Hal ini karena KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026, dan tanpa KUHAP yang baru, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa.
Berita Terbaru

Pelatih Evos Divine Buka Suara: Ini Penyebab Timnya Terpuruk di FFWS 2025

MotoGP Portugal 2025: Alex Marquez Bidik Sejarah, Siapa Penantang Utama?

Kapolri Sampaikan 8 Amanat Presiden Prabowo untuk Tanggap Bencana

Pilwalkot New York: Rekor Suara Tertinggi, Mamdani Dekati Kemenangan Bersejarah

RCTI Gelar Meet & Greet Sinetron Cinta Sepenuh Jiwa di Jatinegara

MNC Life: Literasi Keuangan Kunci Masa Depan Mahasiswa Era Digital

Peris.ai, Startup Indonesia, Guncang Dominasi Barat Keamanan Siber Global

Inter Milan Diunggulkan, Chivu Wanti-wanti Bahaya Kairat Almaty

Pemakaman Pakubuwono XIII: Warga Luar Kota Rela Datang ke Imogiri

Zohran Mamdani Unggul Telak Quick Count Pilwalkot New York
