Wamenkum Eddy Hiariej Ingin RUU Perampasan Aset Bisa Tanpa Putusan Pengadilan

www.cnnindonesia.com

image cover

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memungkinkan pemulihan aset tanpa putusan pengadilan (non-conviction based asset forfeiture/NCBAF). Saat ini, sistem hukum Indonesia hanya mengatur pemulihan aset melalui putusan pengadilan (conviction-based asset forfeiture/CBAF). Eddy Hiariej juga menolak penggunaan istilah "perampasan" dalam RUU tersebut, menganggapnya tidak dikenal dalam hukum internasional. Ia mendukung pembahasan RUU ini dimulai pada 2025.