Wamenkum Eddy Hiariej Ingin RUU Perampasan Aset Bisa Tanpa Putusan Pengadilan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memungkinkan pemulihan aset tanpa putusan pengadilan (non-conviction based asset forfeiture/NCBAF). Saat ini, sistem hukum Indonesia hanya mengatur pemulihan aset melalui putusan pengadilan (conviction-based asset forfeiture/CBAF). Eddy Hiariej juga menolak penggunaan istilah "perampasan" dalam RUU tersebut, menganggapnya tidak dikenal dalam hukum internasional. Ia mendukung pembahasan RUU ini dimulai pada 2025.
Berita Terbaru

FFWS Global Finals: Evos Divine & RRQ Kazu Ungkap Lawan Terberat Mereka

Media Vietnam Antusias Sambut FIFA ASEAN Cup, Kalahkan Piala AFF?

Sidang Ijazah Gibran: Tergugat Absen, Alasan E-court

Paul Biya, 92, Pimpin Kamerun Hingga Hampir 100 Tahun

Co-Parenting Acha Septriasa: Brigia Dewasa Hadapi Perpisahan Orang Tua

Pemerintah Targetkan Tanjung Banon Jadi Contoh Nasional Transmigrasi

Komdigi Susun Renstra 2025-2029, Targetkan Lonjakan Indeks Digital Nasional

Gary Neville: Ada 'Virus' di Liverpool, Pemain Ini Sebaiknya Jangan Diturunkan Lagi

KPK: Tak Ada Unsur Pidana dalam Pengadaan Lahan RS Sumber Waras

Anwar Ibrahim: Malaysia Siap Bergabung Misi Perdamaian PBB ke Gaza