Wamen Fahri Hamzah siap patuhi putusan MK soal rangkap jabatan

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut melarang wakil menteri merangkap jabatan di lembaga atau BUMN, termasuk sebagai komisaris. Fahri menegaskan akan mengikuti ketentuan yang berlaku, meskipun belum secara eksplisit menyatakan akan melepaskan jabatannya sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Masih Seputar nasional

Freeport Indonesia: 7 Karyawan Terjebak Akibat Longsor Lumpur di Tambang Grasberg

Polri Gandeng Komnas HAM Cari Orang Hilang Pasca Kericuhan

Kapolri Listyo Sigit: Polri terbuka untuk reformasi, siap tunduk pada Presiden

KPK Duga Wasekjen GP Ansor Ketahui Aliran Uang Kasus Kuota Haji

Polda Jabar sita buku terkait anarkisme sebagai barang bukti demonstrasi

Soal Isu Pergantian Kapolri, Ini Respons Menko Yusril

Narapidana di Bolivia protes di atap penjara, tuntut tunjangan makanan 6 bulan

Perombakan Kabinet Prabowo Dinilai Bawa Harapan Baru untuk Indonesia

Menko Polkam Djamari Chaniago memanggil menteri untuk koordinasi

Prabowo tunjuk Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Keamanan dan Reformasi Polri