Wamen Fahri Hamzah siap patuhi putusan MK soal rangkap jabatan
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut melarang wakil menteri merangkap jabatan di lembaga atau BUMN, termasuk sebagai komisaris. Fahri menegaskan akan mengikuti ketentuan yang berlaku, meskipun belum secara eksplisit menyatakan akan melepaskan jabatannya sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
