Presiden Prabowo rombak Komite Nasional Pencegahan TPPU lewat Perpres baru

Presiden Prabowo Subianto telah merombak susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 Agustus 2025. Aturan baru ini menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2016, dengan tujuan utama meningkatkan efektivitas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia.
Masih Seputar nasional

Mahasiswa uji Pasal UU MD3 soal fraksi ke MK

PDIP hormati keputusan Prabowo copot Hendrar Prihadi dari LKPP

Kejagung: JPN tak kawal gugatan Gibran karena bersifat pribadi

Kejagung Ungkap Alasan JPN Tak Lagi Dampingi Gibran dalam Gugatan Rp125 Triliun

KPK Usul Larangan Rangkap Jabatan, Minta Prabowo Terbitkan Perpres

KPK panggil Dirjen PHU dan Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah terkait dugaan korupsi kuota haji

KPK periksa Dirjen Haji Hilman Latief terkait dugaan korupsi kuota haji

Kejagung telusuri aset Riza Chalid untuk pulihkan kerugian negara

Prabowo rombak Kabinet Merah Putih, singkirkan sekutu Jokowi

Sektor ritel sepi, Hippindo sebut pengeluaran sekolah jadi pemicu