Presiden Prabowo rombak Komite Nasional Pencegahan TPPU lewat Perpres baru

news.okezone.com

image cover

Presiden Prabowo Subianto telah merombak susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 Agustus 2025. Aturan baru ini menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2016, dengan tujuan utama meningkatkan efektivitas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia.

Presiden Prabowo rombak Komite Nasional Pencegahan TPPU lewat Perpres baru