Presiden Prabowo rombak Komite Nasional Pencegahan TPPU lewat Perpres baru
Presiden Prabowo Subianto telah merombak susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 Agustus 2025. Aturan baru ini menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2016, dengan tujuan utama meningkatkan efektivitas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia.
Berita Terbaru

RedMagic 11 Pro Debut Global: Pendinginan Cair Pertama di Industri

Barcelona Imbang 3-3, Flick Teguh Pertahankan Filosofi Menyerang

BPBD Sumsel Petakan 11 Daerah Rawan Bencana Hidrometeorologi

Krisis Sudan: 81.000 Warga Mengungsi dari El-Fasher Akibat Pertempuran

Memed Berbuat Baik Demi Pujian, Mamake Beri Pelajaran Berharga

Linknet: Perluasan Internet Rumah Tak Bisa Sendirian, Butuh Kolaborasi

Huawei Kembangkan Kacamata Pintar Inovatif, Cincin Jadi Kontrol Utama?

AC Milan: Aura Juara Kembali Terasa Berkat Sentuhan Allegri

Rosan: Proyek Sampah Jadi Listrik Gandeng BGN, Olah Limbah Makanan Tanpa Pilah

Wali Kota New York Terpilih: Kisah Cinta Imigran Bersemi dari Aplikasi Kencan
