Kuasa Hukum desak Pasal 340 KUHP dalam kasus kematian kepala cabang bank BUMN

Kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, mendesak penyidik Polda Metro Jaya menjerat pelaku kasus tewasnya kepala cabang bank BUMN, MIP, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Boyamin berargumen bahwa kematian MIP bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan terencana, dengan salah satu bukti adalah korban ditemukan dalam keadaan terlakban saat dibuang, menunjukkan niat untuk membunuh.
Masih Seputar nasional

Sektor ritel sepi, Hippindo sebut pengeluaran sekolah jadi pemicu

TNI AD perkuat instrumen siber, tegaskan bukan untuk sipil

ISESS: Polri tak bisa reformasi internal sendiri, butuh pihak eksternal

Said Abdullah: Dana Rp 200 Triliun Himbara Harus Sasar Usaha Produktif

Kebijakan Menkeu Purbaya gelontorkan Rp200 Triliun ke Himbara tidak cacat hukum

Polisi tangkap satpam di Pringsewu, diduga cabuli siswi SD

Polisi bantah siswi 13 tahun tewas bunuh diri akibat bullying di Jakarta Timur

Yusril: Pemerintah dan DPR komitmen bahas RUU Perampasan Aset

ESDM: Izin Operasi Gag Nikel Khusus Audit Lingkungan, Wajib Beroperasi Penuh

KPK Kaji Rangkap Jabatan untuk Cegah Korupsi, Diperkuat Putusan MK

Kemenkes: Indonesia kekurangan 900 ribu kantong darah setiap tahun