KPK Kaji Rangkap Jabatan untuk Cegah Korupsi, Diperkuat Putusan MK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam mengenai praktik rangkap jabatan oleh penyelenggara negara. Langkah ini bertujuan mencegah konflik kepentingan yang sering menjadi celah korupsi. Kajian ini diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan lain. KPK berharap hasil kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat dan mendorong pejabat fokus pada tugasnya.
Berita Terbaru

Pasar Smartphone Global Melejit 3 Persen: Ponsel Murah Jadi Pendorong Utama

Moises Caicedo Bungkam Kritik, Kini Disandingkan dengan Makelele-Kante di Chelsea

Billy Mambrasar: 1.000 Anak Muda Papua Siap Kuasai AI

Korsel Siap Luncurkan Kapal Selam Nuklir Pertama, AS Beri Lampu Hijau

Jonathan Bailey Dinobatkan Pria Terseksi Dunia 2025 oleh People

AGTI: UMP 2026 Wajib Seimbangkan Produktivitas dan Lapangan Kerja Industri

Pemain MLBB Kini Bisa Top-Up Diamond Langsung Lewat DANA, Lebih Praktis!

Bek Real Madrid Dean Huijsen: Anfield Hanya Lapangan Biasa, Latihan Tak Penting

Keraton Solo Gelar Tradisi Brobosan, Antar Jenazah PB XIII ke Imogiri

Topan Kalmaegi Terjang Filipina: 26 Tewas, Ratusan Ribu Mengungsi
