KPK Kaji Rangkap Jabatan untuk Cegah Korupsi, Diperkuat Putusan MK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam mengenai praktik rangkap jabatan oleh penyelenggara negara. Langkah ini bertujuan mencegah konflik kepentingan yang sering menjadi celah korupsi. Kajian ini diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan lain. KPK berharap hasil kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat dan mendorong pejabat fokus pada tugasnya.

Cari berita serupa