KPK Kaji Rangkap Jabatan, Didukung Putusan MK untuk Cegah Korupsi

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam mengenai rangkap jabatan di lembaga publik. Inisiatif ini bertujuan mencegah konflik kepentingan yang sering menjadi pemicu korupsi. Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan kajian ini diperkuat Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan. Kajian yang dimulai Juni 2025 ini akan berlanjut hingga 2026, berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan akademisi.