KPK Kaji Rangkap Jabatan, Didukung Putusan MK untuk Cegah Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam mengenai rangkap jabatan di lembaga publik. Inisiatif ini bertujuan mencegah konflik kepentingan yang sering menjadi pemicu korupsi. Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan kajian ini diperkuat Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan. Kajian yang dimulai Juni 2025 ini akan berlanjut hingga 2026, berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan akademisi.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak