Kejati Kalteng tetapkan kasus korupsi mineral, rugikan negara Rp1,3 triliun

image cover

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral zircon, ilmenite, serta rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM) ke tahap penyidikan. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. PT IM diduga menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai kedok untuk menjual mineral dari tambang rakyat ilegal, seolah-olah berasal dari konsesi resminya. Praktik ini juga berpotensi menimbulkan kerugian pajak daerah dan kerusakan lingkungan.