Kejaksaan Agung ungkap alasan JPN tidak dampingi Gibran karena gugatan pribadi

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Awalnya, JPN mendampingi karena gugatan ditujukan ke Sekretariat Wapres. Namun, setelah sidang berjalan, Majelis Hakim memutuskan gugatan tersebut bersifat pribadi, bukan terkait jabatan wapres. Akibatnya, JPN dianggap tidak memiliki legal standing dan pendampingan dilimpahkan ke tim hukum pribadi Gibran.