Kejaksaan Agung ungkap alasan JPN tidak dampingi Gibran karena gugatan pribadi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Awalnya, JPN mendampingi karena gugatan ditujukan ke Sekretariat Wapres. Namun, setelah sidang berjalan, Majelis Hakim memutuskan gugatan tersebut bersifat pribadi, bukan terkait jabatan wapres. Akibatnya, JPN dianggap tidak memiliki legal standing dan pendampingan dilimpahkan ke tim hukum pribadi Gibran.
Berita Terbaru

Prediksi Jensen Huang: Tenaga Kerja Masa Depan Gabungkan Manusia dan AI

Erick Thohir Tertawa Dengar Rumor Louis van Gaal Latih Timnas Indonesia

Gunung Semeru Meletus Dua Kali, Kolom Abu Capai 700 Meter

Sanksi AS Hantam Minyak Rusia, Putin: Takkan Tunduk, Ancam Konsekuensi Global

Deddy Corbuzier Tegur Keras Pengadilan Agama, Ini Alasan Humas Buka Informasi Publik

Kemenkeu Soroti Beban Generasi Sandwich: 80% Lansia Ditanggung Anak

Komdigi: 1.674 Hoaks Teridentifikasi di Ruang Digital dalam Setahun

Debut Impian Dyche: Nottingham Forest Akhiri Puasa 3 Dekade di Eropa

Jakarta Pusat Siaga Demo Hari Ini: FPI dan Mahasiswa Papua Turun Jalan

Yerusalem Peringatkan: Penggalian Israel Ancam Stabilitas Masjid Al-Aqsa