Kejagung Ungkap Alasan JPN Tak Lagi Dampingi Gibran dalam Gugatan Rp125 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan perdata senilai Rp125 triliun. Awalnya, JPN mendampingi karena gugatan ditujukan ke Sekretariat Wapres. Namun, Majelis Hakim berpendapat gugatan tersebut bersifat pribadi, sehingga JPN tidak memiliki legal standing. Pendampingan kini dilimpahkan kepada tim hukum pribadi Gibran.
Masih Seputar nasional

KPK Usul Larangan Rangkap Jabatan, Minta Prabowo Terbitkan Perpres

KPK panggil Dirjen PHU dan Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah terkait dugaan korupsi kuota haji

KPK periksa Dirjen Haji Hilman Latief terkait dugaan korupsi kuota haji

Kejagung telusuri aset Riza Chalid untuk pulihkan kerugian negara

Prabowo rombak Kabinet Merah Putih, singkirkan sekutu Jokowi

Sektor ritel sepi, Hippindo sebut pengeluaran sekolah jadi pemicu

TNI AD perkuat instrumen siber, tegaskan bukan untuk sipil

ISESS: Polri tak bisa reformasi internal sendiri, butuh pihak eksternal

Said Abdullah: Dana Rp 200 Triliun Himbara Harus Sasar Usaha Produktif

Kebijakan Menkeu Purbaya gelontorkan Rp200 Triliun ke Himbara tidak cacat hukum