Kejagung Ungkap Alasan JPN Tak Lagi Dampingi Gibran dalam Gugatan Rp125 Triliun

news.okezone.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan perdata senilai Rp125 triliun. Awalnya, JPN mendampingi karena gugatan ditujukan ke Sekretariat Wapres. Namun, Majelis Hakim berpendapat gugatan tersebut bersifat pribadi, sehingga JPN tidak memiliki legal standing. Pendampingan kini dilimpahkan kepada tim hukum pribadi Gibran.

Kejagung Ungkap Alasan JPN Tak Lagi Dampingi Gibran dalam Gugatan Rp125 Triliun