Kejagung telusuri aset Riza Chalid untuk pulihkan kerugian negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan terus menelusuri seluruh aset milik tersangka Riza Chalid, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Langkah ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Penelusuran mencakup aset pribadi dan perusahaan terafiliasi, dengan harapan masyarakat dapat memberikan informasi.
Masih Seputar nasional

Prabowo rombak Kabinet Merah Putih, singkirkan sekutu Jokowi

Sektor ritel sepi, Hippindo sebut pengeluaran sekolah jadi pemicu

TNI AD perkuat instrumen siber, tegaskan bukan untuk sipil

ISESS: Polri tak bisa reformasi internal sendiri, butuh pihak eksternal

Said Abdullah: Dana Rp 200 Triliun Himbara Harus Sasar Usaha Produktif

Kebijakan Menkeu Purbaya gelontorkan Rp200 Triliun ke Himbara tidak cacat hukum

Polisi tangkap satpam di Pringsewu, diduga cabuli siswi SD

Polisi bantah siswi 13 tahun tewas bunuh diri akibat bullying di Jakarta Timur

Yusril: Pemerintah dan DPR komitmen bahas RUU Perampasan Aset

ESDM: Izin Operasi Gag Nikel Khusus Audit Lingkungan, Wajib Beroperasi Penuh