Kejagung telusuri aset Riza Chalid untuk pulihkan kerugian negara
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan terus menelusuri seluruh aset milik tersangka Riza Chalid, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Langkah ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Penelusuran mencakup aset pribadi dan perusahaan terafiliasi, dengan harapan masyarakat dapat memberikan informasi.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
