Kejagung telusuri aset Riza Chalid untuk pulihkan kerugian negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan terus menelusuri seluruh aset milik tersangka Riza Chalid, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Langkah ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Penelusuran mencakup aset pribadi dan perusahaan terafiliasi, dengan harapan masyarakat dapat memberikan informasi.

Cari berita serupa