Kejagung sita aset Rp35,18 Miliar eks pejabat MA Zarof Ricar di kasus TPPU
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tujuh aset tanah senilai Rp35,18 miliar di Pekanbaru, Riau, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Kepala Balitbang Kumdil MA Zarof Ricar. Aset seluas 1,3 hektare ini didaftarkan atas nama anak Zarof dan tersebar di dua kecamatan. Penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan kasus TPPU yang sedang berjalan.
Berita Terbaru

CEO Razer: AI Tak Pecat Karyawan, Justru Ubah Total Industri Game

FIFA Tolak Banding FAM, 7 Pemain Naturalisasi Malaysia Dihukum Berat

Panglima TNI Rombak Jabatan di Unhan, Sejumlah Pati Tempati Posisi Strategis

RSF Rebut el-Fasher, Ribuan Warga Tewas: Sudan Desak Dunia Bertindak

Pangeran William & Kate Middleton Pesta Pribadi Rayakan Rumah Baru di Windsor

Pesawat Angkut Airbus A400M Tiba di Indonesia, Prabowo Tambah Pesanan

Lenovo Legion Go 2 Meluncur di Indonesia, Konsol Gaming AAA Harga Rp17 Juta

FIFA Tolak Banding FAM, "Pujian Infantino" Kini Jadi Ironi?

Abdul Mu'ti Cetakan Sejarah: Bahasa Indonesia Bergema di Sidang UNESCO

Pangeran Andrew Diusir dari Windsor, Pindah ke Kompleks Sandringham
