Kejagung sita aset mantan pejabat MA Zarof Ricar Rp35,1 miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp35,1 miliar milik Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset yang disita meliputi tujuh bidang tanah seluas 13.362 meter persegi di Pekanbaru, Riau. Lima bidang tanah di antaranya ditemukan atas nama anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung menindaklanjuti kasus TPPU tersebut.
Berita Terbaru

Microsoft Satukan Xbox dan Windows: Konsol Generasi Baru Bisa Main Game PC

Marcus Rashford Ungkap Pelatih Favoritnya Selama di Manchester United

Cak Imin: Indomaret-Alfamart Bunuh UMKM, Kemenko PM: Ini Pemerataan Bisnis

Trump-Xi Bertemu di Busan: Perang Dagang dan Uji Coba Nuklir Jadi Sorotan

Belajar dari Al, Maia Estianty Ingin Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju Tanpa Drama

BI Akan Rilis Sekuritas Digital, Stablecoin Nasional Berbasis SBN

OPPO Luncurkan ColorOS 16 Global, Bawa Lompatan Besar Desain & AI

Veda Ega Pratama Targetkan 10 Besar JuniorGP, Adaptasi Kunci di Catalunya

Jangan Salah! Hari Pahlawan 10 November 2025 Bukan Libur

Trump Puji Pertemuan dengan Xi Jinping: Bernilai 12, Sepakat Dagang
