Kejagung sita aset mantan pejabat MA Zarof Ricar Rp35,1 miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp35,1 miliar milik Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset yang disita meliputi tujuh bidang tanah seluas 13.362 meter persegi di Pekanbaru, Riau. Lima bidang tanah di antaranya ditemukan atas nama anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung menindaklanjuti kasus TPPU tersebut.

Cari berita serupa