Kejagung: JPN tak kawal gugatan Gibran karena bersifat pribadi

kabar24.bisnis.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik jaksa pengacara negara (JPN) dari kasus gugatan perdata terhadap Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan JPN tidak memiliki legal standing karena gugatan tersebut bersifat pribadi, bukan ditujukan kepada Gibran sebagai Wakil Presiden. Awalnya, gugatan dialamatkan ke Sekretariat Wakil Presiden, namun di persidangan pemohon mengklarifikasi gugatan atas nama pribadi.