Kejagung: JPN tak kawal gugatan Gibran karena bersifat pribadi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik jaksa pengacara negara (JPN) dari kasus gugatan perdata terhadap Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan JPN tidak memiliki legal standing karena gugatan tersebut bersifat pribadi, bukan ditujukan kepada Gibran sebagai Wakil Presiden. Awalnya, gugatan dialamatkan ke Sekretariat Wakil Presiden, namun di persidangan pemohon mengklarifikasi gugatan atas nama pribadi.
Masih Seputar nasional

Kejagung Ungkap Alasan JPN Tak Lagi Dampingi Gibran dalam Gugatan Rp125 Triliun

KPK Usul Larangan Rangkap Jabatan, Minta Prabowo Terbitkan Perpres

KPK panggil Dirjen PHU dan Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah terkait dugaan korupsi kuota haji

KPK periksa Dirjen Haji Hilman Latief terkait dugaan korupsi kuota haji

Kejagung telusuri aset Riza Chalid untuk pulihkan kerugian negara

Prabowo rombak Kabinet Merah Putih, singkirkan sekutu Jokowi

Sektor ritel sepi, Hippindo sebut pengeluaran sekolah jadi pemicu

TNI AD perkuat instrumen siber, tegaskan bukan untuk sipil

ISESS: Polri tak bisa reformasi internal sendiri, butuh pihak eksternal

Said Abdullah: Dana Rp 200 Triliun Himbara Harus Sasar Usaha Produktif