Kebijakan Menkeu Purbaya gelontorkan Rp200 Triliun ke Himbara tidak cacat hukum
Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelontorkan dana Rp200 triliun ke Bank Himbara dinyatakan tidak cacat hukum oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Perbendaharaan dan UU APBN 2024 memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk penempatan dan penggunaan SAL. Fokus selanjutnya adalah memastikan dana tersebut tepat sasaran untuk sektor produktif, dengan potensi dampak ekonomi hingga Rp2.000 triliun. Kebijakan sektor penerima dana diserahkan kepada masing-masing bank Himbara.
Berita Terbaru

Mudik Lebaran 2025: Aplikasi Wajib Ini Bikin Perjalanan Lebih Aman

Real Madrid Sasar Konate Liverpool, Diam-diam Dekati Upamecano

SCUI Jimmy Oentoro Channel: 3 Tahun Kolaborasi Pembangun Bangsa, Perkuat Jejaring

Trump Boikot KTT G20 Afrika Selatan, Tuduh Pelanggaran HAM

Bikin Baper! Daffa Wardhana Rela Buat Kado Sendiri untuk Ariel Tatum

Politik AS Goyang Harga Emas, Diprediksi Tembus US$ 4.133 Pekan Depan

Lenovo Hadirkan Solusi AI End-to-End untuk Piala Dunia FIFA 2026

Juventus Frustrasi, Derbi della Mole Berakhir Tanpa Gol

9 November: Dari HUT Makassar hingga Hari Kebebasan, Apa Saja yang Dirayakan?

Rodrigo Paz Resmi Dilantik, Sebut Ekonomi Bolivia “Runtuh” Ditinggal Pendahulu
