Kebijakan Menkeu Purbaya gelontorkan Rp200 Triliun ke Himbara tidak cacat hukum

www.cnbcindonesia.com

Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelontorkan dana Rp200 triliun ke Bank Himbara dinyatakan tidak cacat hukum oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Perbendaharaan dan UU APBN 2024 memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk penempatan dan penggunaan SAL. Fokus selanjutnya adalah memastikan dana tersebut tepat sasaran untuk sektor produktif, dengan potensi dampak ekonomi hingga Rp2.000 triliun. Kebijakan sektor penerima dana diserahkan kepada masing-masing bank Himbara.

Cari berita serupa