Kebijakan Menkeu Purbaya gelontorkan Rp200 Triliun ke Himbara tidak cacat hukum
Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelontorkan dana Rp200 triliun ke Bank Himbara dinyatakan tidak cacat hukum oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Perbendaharaan dan UU APBN 2024 memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk penempatan dan penggunaan SAL. Fokus selanjutnya adalah memastikan dana tersebut tepat sasaran untuk sektor produktif, dengan potensi dampak ekonomi hingga Rp2.000 triliun. Kebijakan sektor penerima dana diserahkan kepada masing-masing bank Himbara.
Berita Terbaru

Startup Neurosains Ciptakan Casing Ponsel 2,7 Kg, Solusi Unik Atasi Kecanduan

Meski Tak Terkalahkan, Ruben Amorim Kritik Pedas Performa Manchester United

Tornado Dahsyat Terjang Brasil, Lima Tewas dan Ratusan Luka

Gencatan Senjata Hamas-Israel: Korban Tewas di Gaza Capai 69.169, Insiden Penembakan Terus Terjadi

Nikita Willy: Tahun Ketiga Jadi Brand Ambassador Miyako, Ini Alasannya!

PDI-P: Industri Elektronik Nasional Harus Jadi Tuan Rumah, Jangan Impor

Wamenkomdigi: AI Takkan Pernah Gantikan Manusia Sepenuhnya

Ronaldo dan Al Nassr Melesat Sempurna, Akhiri Penantian Gelar Liga?

AJP 2025 Pecahkan Rekor: Ribuan Karya Jurnalis Bersaing Ketat

Militer Myanmar Ratakan 150 Bangunan Pabrik Penipuan Online di Perbatasan
