Gugatan PMH demonstrasi kerusuhan terhadap Presiden Prabowo mulai disidangkan
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan akan mulai disidangkan pada 24 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Podomoro University dan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL’MI) terhadap Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, Kapolri, Kapolda, dan Gubernur DKI Jakarta. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,45 triliun.
Berita Terbaru

November 2025: Hujan Meteor Taurid dan Supermoon Akan Terjadi

Kontroversi Ruben Amorim: Ganti Penyerang dengan Bek Saat MU Butuh Gol

TNI AL Bangun Dua Koarmada Baru, Perkuat Pertahanan Maritim di Kalimantan dan Ambon

Terungkap! Pangeran Andrew Sewa 40 PSK di Thailand, Pakai Dana Pajak

Jerome Polin Ungkap Alasan Ayah Pilih Kremasi, Bukan Dikubur

Kontainer Radioaktif Cs-137 Tiba di Surabaya, Cengkeh Terkontaminasi

Terungkap! Trik Google Search untuk Akses Game & Animasi Unik

Gigi Dall'Igna: Marc Marquez Kunci Gelar MotoGP 2025, Bangun Chemistry Tim Luar Biasa

Rektor UNM Dinonaktifkan, Wakil Rektor Unhas Jadi Plh

Trump Tolak Kirim Rudal Tomahawk ke Ukraina, Isyaratkan Biarkan Konflik Berakhir Sendiri
