Gugatan PMH demonstrasi kerusuhan terhadap Presiden Prabowo mulai disidangkan

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan akan mulai disidangkan pada 24 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Podomoro University dan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL’MI) terhadap Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, Kapolri, Kapolda, dan Gubernur DKI Jakarta. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,45 triliun.
Masih Seputar nasional

Prabowo resmikan pembentukan BPN lewat Perpres 79/2025

Yusril bertemu BEM SI, bahas kasus mahasiswa dan orang hilang

Yusril bantah KontraS, mahasiswa hilang ditemukan di Malang

BCA Bantah Kebocoran Data Nasabah, Klaim Peretas 20 Juta Data Tidak Benar

PGE Optimis Indonesia Jadi 'Raja' Panas Bumi Dunia pada 2030

OJK minta pembatasan RDN hari libur, perkuat perlindungan investor

Pemerintah usulkan pelebaran defisit APBN 2026, target naik jadi 2,68% PDB

Dua anggota Kopassus jadi tersangka pembunuhan Kacab Bank

Kasad Jenderal Maruli tegaskan tak lindungi Kopassus pembunuh Kacab Bank

2 Nelayan Hilang di Cidaun, Kapal Ditemukan Terbalik