Gugatan PMH demonstrasi kerusuhan terhadap Presiden Prabowo mulai disidangkan

image cover

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan akan mulai disidangkan pada 24 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Podomoro University dan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL’MI) terhadap Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, Kapolri, Kapolda, dan Gubernur DKI Jakarta. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,45 triliun.