Dua anggota Kopassus jadi tersangka pembunuhan Kacab Bank

Kopda FH dan Serka N, dua anggota Kopassus, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank di Jakarta berinisial MIP. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Inf Wahyu Yudhayana memastikan bahwa tindakan keduanya bersifat personal, tidak ada perintah atau pengendalian dari satuan, dan mereka diketahui telah meninggalkan kesatuannya saat kejadian.
Masih Seputar nasional

Sektor ritel sepi, Hippindo sebut pengeluaran sekolah jadi pemicu

TNI AD perkuat instrumen siber, tegaskan bukan untuk sipil

ISESS: Polri tak bisa reformasi internal sendiri, butuh pihak eksternal

Said Abdullah: Dana Rp 200 Triliun Himbara Harus Sasar Usaha Produktif

Kebijakan Menkeu Purbaya gelontorkan Rp200 Triliun ke Himbara tidak cacat hukum

Polisi tangkap satpam di Pringsewu, diduga cabuli siswi SD

Polisi bantah siswi 13 tahun tewas bunuh diri akibat bullying di Jakarta Timur

Yusril: Pemerintah dan DPR komitmen bahas RUU Perampasan Aset

ESDM: Izin Operasi Gag Nikel Khusus Audit Lingkungan, Wajib Beroperasi Penuh

KPK Kaji Rangkap Jabatan untuk Cegah Korupsi, Diperkuat Putusan MK

Kemenkes: Indonesia kekurangan 900 ribu kantong darah setiap tahun