Presiden Maladewa ratifikasi UU media kontroversial, izinkan denda besar dan penutupan
Presiden Maladewa Mohamed Muizzu telah meratifikasi Undang-Undang Regulasi Media dan Penyiaran Maladewa yang kontroversial. UU ini memungkinkan denda besar hingga $6.485 untuk perusahaan media dan penutupan outlet yang melanggar ketentuan. Disahkan oleh mayoritas pemerintah setelah anggota oposisi dikeluarkan, UU tersebut juga memberi wewenang kepada pihak berwenang untuk menangguhkan lisensi dan menghentikan siaran, serta mewajibkan jurnalis menghormati konstitusi, Islam, dan keamanan nasional.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
