RUU Pengelolaan Ruang Udara masuki tahap akhir, Wamenkumham jelaskan urgensinya

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara telah disetujui untuk masuk pembahasan tahap II sidang paripurna. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan lima urgensi utama RUU ini. Urgensi tersebut meliputi ketiadaan payung hukum, maraknya pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing, belum adanya ketentuan pidana untuk pelanggaran, serta ketiadaan regulasi untuk penggunaan wahana udara tanpa awak seperti drone.
Berita Terbaru

DKI Jakarta Wajibkan Parkir Cashless, Dorong Transparansi dan Efisiensi

PSSI: Shin Tae Yong Tak Kembali Latih Timnas, Fokus Cari Pelatih Baru

Pohon Beringin Raksasa Tumbang di Menteng, Jalan Prof. Yamin Lumpuh

Trump Peringatkan Tiongkok: Konsekuensi Menanti Jika Serang Taiwan

Rizky Billar Percaya Mitos: Abang L Cerdas Karena Lahir Prematur?

BPS: Kunjungan Wisman September Tembus 1,39 Juta, Naik 9,04%

Prabowo: Indonesia Kehilangan Rp133 T Akibat Judi Online & Kejahatan Lintas Batas

AC Milan Kalahkan Roma 1-0, Allegri: Tim Masih Berproses Meski Menang

Indonesia Sambut Pesawat Angkut A400M, Perkuat Armada TNI AU

Trump Kasihan Keluarga Kerajaan Inggris: Situasi Pangeran Andrew Tragis