Pemerintah perpanjang PPh Final UMKM 0,5% hingga 2029
Pemerintah telah memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029. Keputusan ini, yang sebelumnya bersifat tahunan, kini berlaku jangka panjang untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini adalah bagian dari stimulus ekonomi untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan administrasi UMKM.
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Menangkan Perlombaan AI Lawan AS

Manchester United: Siapa Pengisi Wing-Back Kiri Lawan Tottenham?

Warga Salatiga Minta Gibran Libatkan Singkong dalam Menu Makan Bergizi Gratis

Paspor Malaysia Melesat ke Peringkat 3 Dunia, Indonesia Tertinggal Jauh

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Termuda dalam Seabad

IIF Sukses Terbitkan Obligasi Rp1,5 T, Investor Percaya Penuh

iPhone Hilang Tanpa iCloud? Jangan Panik, Ini Cara Melacaknya!

Michele Pirro: Marc Marquez Mengamuk di MotoGP 2026, Lebih Lapar Kemenangan!

Perkuat Ketahanan Pangan: PU & Kemenkop Teken MoU Bangun Koperasi Desa

Setelah 40 Tahun, Nancy Pelosi Putuskan Pensiun dari Kongres AS
