Pemerintah perpanjang PPh Final UMKM 0,5% hingga 2029

Pemerintah telah memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029. Keputusan ini, yang sebelumnya bersifat tahunan, kini berlaku jangka panjang untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini adalah bagian dari stimulus ekonomi untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan administrasi UMKM.

Cari berita serupa