Pemerintah perpanjang PPh Final UMKM 0,5% hingga 2029
Pemerintah telah memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029. Keputusan ini, yang sebelumnya bersifat tahunan, kini berlaku jangka panjang untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini adalah bagian dari stimulus ekonomi untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan administrasi UMKM.
Berita Terbaru

iPhone Air: Produksi Dipangkas 80% atau Tetap Sesuai Rencana?

Suporter Mengamuk Usai Kalah dari Persib, Selangor FC Terancam Sanksi Berat AFC

Ledakan SMAN 72: Kemendikdasmen Fokus Selamatkan Korban Luka

Donald Trump Peringatkan Wali Kota New York: 'Bersikap Baik Kepadaku!'

Zohran Mamdani Ukiran Sejarah, Jadi Wali Kota Muslim Termuda New York

Kredit Perbankan Melambat, BI Siapkan Insentif Baru Mulai Desember

Asus Expert Series: Laptop Berstandar Militer, Siap Hadapi Era Hybrid

Super League: Bhayangkara FC Kalahkan Bali United 2-1, Diwarnai Kartu Merah

Kemendikdasmen Prihatin: 54 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara

Rama Duwaji: Seniman Berakar Suriah Jadi Ibu Kota New York Termuda
