Pemerintah perpanjang bebas PPh Pasal 21 untuk pekerja padat karya

Pemerintah memperpanjang kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta hingga tahun depan. Insentif ini, yang merupakan bagian dari stimulus ekonomi, secara spesifik ditujukan untuk pekerja di sektor padat karya seperti industri alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, serta sektor pariwisata. Kebijakan ini menargetkan 1,7 juta pekerja dengan alokasi Rp800 miliar tahun ini.
Berita Terbaru

Mengantongi HP di Saku: Benarkah Berbahaya bagi Kesehatan?

Fajar/Fikri Gagal Raih Gelar French Open 2025, Kalah dari Unggulan Korea

Gempa M 6,4 Guncang NTT Dini Hari, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

AS-China Capai Kesepakatan Awal: Tanah Jarang & Kedelai, Perang Dagang Mereda

Raisa dan Hamish Daud Gugat Cerai, Ungkap Alasan di Instagram

Tiang Monorel Mangkrak Rasuna Said: Adhi Karya Ungkap Skema Pembongkaran Belum Final

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Real Madrid: Babak Baru Xabi Alonso, El Clasico Jadi Ujian Dominasi

KTT ASEAN: Malaysia Salah Sebut Prabowo Jadi Jokowi, Langsung Minta Maaf

Israel Tolak Peran Turki, Netanyahu: Kami Veto Pasukan Internasional Gaza