OJK Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Seiring Pencabutan Izin Usaha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya. Keputusan ini diambil setelah pencabutan izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan UU P2SK. Pembubaran ini merupakan bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya. Untuk peserta DPPK, penyelesaian dilakukan melalui likuidasi aset, sementara kewajiban DPLK akan dialihkan ke DPLK lain untuk melindungi hak peserta.
Masih Seputar ekonomi

Prabowo ubah susunan Komite TPPU, Yusril jadi Ketua

Menteri UMKM: Stimulus Ekonomi Jaga Stabilitas UMKM dengan Dana Rp 200 Triliun

Pemerintah tanggung PPh 21 pariwisata, PHRI ragukan efektivitas

Emiten Tekstil SBAT Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga

DPR dan Pemerintah Sepakati Penambahan Anggaran TKD Rp43 Triliun di RAPBN 2026

Pemerintah dan DPR Sepakati Penambahan Anggaran TKD, Defisit APBN 2026 Melebar

Prabowo telepon Kepala BGN bahas isu food tray minyak babi

Prabowo telepon Kepala BGN soal minyak babi di omprengan MBG

BGN Ungkap Penyebab Keracunan Siswa MBG: Dapur Baru Belum Siap

DPR dan Pemerintah Sepakati Pelebaran Defisit RAPBN 2026 menjadi 2,68% PDB

Pemerintah dan DPR setujui revisi RAPBN 2026, belanja negara naik Rp 56,2 T