OJK Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Seiring Pencabutan Izin Usaha

www.cnbcindonesia.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya. Keputusan ini diambil setelah pencabutan izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan UU P2SK. Pembubaran ini merupakan bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya. Untuk peserta DPPK, penyelesaian dilakukan melalui likuidasi aset, sementara kewajiban DPLK akan dialihkan ke DPLK lain untuk melindungi hak peserta.