OJK Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Seiring Pencabutan Izin Usaha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya. Keputusan ini diambil setelah pencabutan izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan UU P2SK. Pembubaran ini merupakan bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya. Untuk peserta DPPK, penyelesaian dilakukan melalui likuidasi aset, sementara kewajiban DPLK akan dialihkan ke DPLK lain untuk melindungi hak peserta.
Berita Terbaru

DKI Jakarta Wajibkan Parkir Cashless, Dorong Transparansi dan Efisiensi

PSSI: Shin Tae Yong Tak Kembali Latih Timnas, Fokus Cari Pelatih Baru

Pohon Beringin Raksasa Tumbang di Menteng, Jalan Prof. Yamin Lumpuh

Trump Peringatkan Tiongkok: Konsekuensi Menanti Jika Serang Taiwan

Rizky Billar Percaya Mitos: Abang L Cerdas Karena Lahir Prematur?

BPS: Kunjungan Wisman September Tembus 1,39 Juta, Naik 9,04%

Prabowo: Indonesia Kehilangan Rp133 T Akibat Judi Online & Kejahatan Lintas Batas

AC Milan Kalahkan Roma 1-0, Allegri: Tim Masih Berproses Meski Menang

Indonesia Sambut Pesawat Angkut A400M, Perkuat Armada TNI AU

Trump Kasihan Keluarga Kerajaan Inggris: Situasi Pangeran Andrew Tragis
