Kemkomdigi tangani 2,1 juta konten judi online

www.antaranews.com

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan telah menghapus 2,1 juta konten perjudian daring dari total 2,8 juta konten negatif di ruang digital Indonesia. Penanganan ini berlangsung dari 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025. Konten judi online tersebar di berbagai platform seperti situs/IP, Meta, Google, dan X. Kemkomdigi menegaskan tindakan ini untuk mencegah penyebaran konten berbahaya, bukan membungkam kritik.

Hukum
Alexander Sabar
Judi Online
Kemkomdigi
Konten Negatif
Ruang Digital