Kemkomdigi tangani 2,1 juta konten judi online
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan telah menghapus 2,1 juta konten perjudian daring dari total 2,8 juta konten negatif di ruang digital Indonesia. Penanganan ini berlangsung dari 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025. Konten judi online tersebar di berbagai platform seperti situs/IP, Meta, Google, dan X. Kemkomdigi menegaskan tindakan ini untuk mencegah penyebaran konten berbahaya, bukan membungkam kritik.
Berita Terbaru

CEO Razer: AI Tak Pecat Karyawan, Justru Ubah Total Industri Game

FIFA Tolak Banding FAM, 7 Pemain Naturalisasi Malaysia Dihukum Berat

Panglima TNI Rombak Jabatan di Unhan, Sejumlah Pati Tempati Posisi Strategis

RSF Rebut el-Fasher, Ribuan Warga Tewas: Sudan Desak Dunia Bertindak

Pangeran William & Kate Middleton Pesta Pribadi Rayakan Rumah Baru di Windsor

Pesawat Angkut Airbus A400M Tiba di Indonesia, Prabowo Tambah Pesanan

Lenovo Legion Go 2 Meluncur di Indonesia, Konsol Gaming AAA Harga Rp17 Juta

FIFA Tolak Banding FAM, "Pujian Infantino" Kini Jadi Ironi?

Abdul Mu'ti Cetakan Sejarah: Bahasa Indonesia Bergema di Sidang UNESCO

Pangeran Andrew Diusir dari Windsor, Pindah ke Kompleks Sandringham
