Kemkomdigi jadikan UU ITE acuan tangani penyalahgunaan konten AI
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi acuan utama dalam menangani penyalahgunaan konten berbasis kecerdasan buatan (AI). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pemerintah juga menggunakan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai pedoman, sambil menyiapkan peta jalan dan regulasi khusus untuk adopsi teknologi AI di masa depan.
Berita Terbaru

Telkomsel Gandeng OpenAI, ChatGPT Go Kini Lebih Murah di Indonesia

Lamine Yamal Resmi Berpisah dari Nicki Nicole, Fokus Karier Sepak Bola

Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, Tutup Usia Setelah Dirawat Intensif

Ratusan Warga Hadiri Pemakaman 5 Anggota Hezbollah Tewas Diserang Israel

TOSI Season 4 Kembali, Selebritis Adu Skill di Padel dan Bulu Tangkis

Unhas Luncurkan Mobil Listrik Engi-Move, Wujudkan Kampus Bebas Emisi

Onic Kunci Gelar Juara MPL ID S16, Tumbangkan Alter Ego 4-1

Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Pesta Gol 4-0 atas Valencia

Ibas Yudhoyono: Semangat Kebangsaan Kunci Hadapi Disinformasi Global

Indonesia: Kejahatan Transnasional Ancam Eksistensi Komunitas ASEAN
