Kemkomdigi jadikan UU ITE acuan tangani penyalahgunaan konten AI

www.antaranews.com

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi acuan utama dalam menangani penyalahgunaan konten berbasis kecerdasan buatan (AI). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pemerintah juga menggunakan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai pedoman, sambil menyiapkan peta jalan dan regulasi khusus untuk adopsi teknologi AI di masa depan.

Cari berita serupa