Yusril: Tugas Polri Akan Dikaji Ulang Lewat Komisi Reformasi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengumumkan bahwa tugas, wewenang, dan ruang lingkup Polri akan dikaji ulang. Proses ini akan dilakukan oleh Komisi Reformasi Polri yang dibentuk melalui Keputusan Presiden. Hasil kajian akan menjadi dasar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, menyesuaikan dengan tuntutan reformasi dan kondisi terkini. DPR juga telah mengusulkan revisi UU Polri masuk Prolegnas 2025-2029.
Berita Terbaru

Chip Analog China: 1.000 Kali Lebih Cepat dari Nvidia dan AMD

Amorim: MU Bukan Lagi Tim Final Liga Europa Musim Lalu

Gibran Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di Salatiga

Zohran Mamdani Pecahkan Rekor, Jadi Walikota Muslim Pertama New York: Ini Janji Utamanya

Kunjungi Nusakambangan, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Gagal Temui Ammar Zoni

Tugu Insurance Raup Laba Rp594 M, Optimis Kinerja Positif Hingga Akhir 2025

Di Arktik, Lumbung Pangan Terbesar Dunia Lindungi Benih dari Kiamat

Toni Kroos: Kartu Merah Luis Diaz Tidak Adil, Wasit Terpengaruh Cedera Hakimi

TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi: Jaga Profesionalisme dan Kesiapan Satuan

Panti Jompo Bosnia Terbakar, 12 Lansia Tewas Akibat Keracunan
