Yusril: Tugas Polri Akan Dikaji Ulang Lewat Komisi Reformasi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengumumkan bahwa tugas, wewenang, dan ruang lingkup Polri akan dikaji ulang. Proses ini akan dilakukan oleh Komisi Reformasi Polri yang dibentuk melalui Keputusan Presiden. Hasil kajian akan menjadi dasar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, menyesuaikan dengan tuntutan reformasi dan kondisi terkini. DPR juga telah mengusulkan revisi UU Polri masuk Prolegnas 2025-2029.
Masih Seputar nasional

Pramono Anung: Aturan sirene dan strobo ilegal kewenangan pemerintah pusat

Prabowo Lantik 11 Pejabat, Erick Thohir Jadi Menpora

Keluarga beberkan kondisi aktivis yang ditahan Polda Metro Jaya, akses kunjungan dipersulit

37 Siswa di Baubau Keracunan Usai Santap Menu Makan Gratis

Mengapa Penculik dan Pembunuh Kacab BRI tak Dikenakan Pasal Pembunuhan? Ini Kata Polisi

Pengacara duga pelaku pembunuh Kacab Bank BUMN pernah bobol bank ratusan miliar

Prabowo lantik sejumlah menteri baru, Erick Thohir pindah ke Menpora

Istana Ungkap Alasan Pembentukan Komite Reformasi Kepolisian oleh Prabowo

Kapolri tindak lanjuti pembentukan Komite Reformasi Kepolisian Prabowo

Istri Kepala Cabang Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Suami Dibunuh

Prabowo Reshuffle Kabinet, Lantik Nama Baru di Istana Negara