Rikwanto: Reformasi Polri Tidak Harus Ganti Kapolri
Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, menyatakan bahwa reformasi Polri seharusnya berfokus pada pembenahan institusi secara menyeluruh, bukan hanya pergantian Kapolri. Menurutnya, pergantian pimpinan adalah hak prerogatif presiden. Rikwanto menyarankan reformasi dimulai dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena UU tersebut mengatur hal-hal substantif terkait kelembagaan Polri.
Berita Terbaru

AI Generatif Picu Kelangkaan Memori, Harga Ponsel Diramal Melonjak Tajam

BRI Super League: Malut United Bidik Tiga Besar, Semen Padang Berjuang di Dasar Klasemen

Indonesia Cetak Surplus Dagang 65 Bulan Nonstop, September Capai US$4,34 Miliar

Skandal Epstein: Pangeran Andrew Kehilangan Gelar, Diusir dari Kediaman Kerajaan

Ruben Onsu Umrah Bareng Ibu Maipa Khalifah, Betrand Peto Antar

The Ning King, Pendiri Alam Sutera, Berpulang di Usia 94 Tahun

Hamish Daud Diduga Selingkuh Lewat Pinterest, Netizen Temukan Bukti?

Antony Menggila di Betis: Dua Gol, Satu Assist, Rating Sempurna!

Ekspor RI Melejit 11,41% September 2025, CPO & Besi Baja Pendorong Utama

PM Sudan Desak ICC Adili Kekejaman RSF, Tolak Intervensi Asing
