Rikwanto: Reformasi Polri Tidak Harus Ganti Kapolri

Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, menyatakan bahwa reformasi Polri seharusnya berfokus pada pembenahan institusi secara menyeluruh, bukan hanya pergantian Kapolri. Menurutnya, pergantian pimpinan adalah hak prerogatif presiden. Rikwanto menyarankan reformasi dimulai dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena UU tersebut mengatur hal-hal substantif terkait kelembagaan Polri.

Cari berita serupa