Pramono Anung: Aturan sirene dan strobo ilegal kewenangan pemerintah pusat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa aturan mengenai penggunaan sirene dan strobo ilegal di jalan raya sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan Pramono Anung menanggapi maraknya gerakan masyarakat yang menolak penggunaan perangkat tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Cari berita serupa