Pramono Anung: Aturan sirene dan strobo ilegal kewenangan pemerintah pusat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa aturan mengenai penggunaan sirene dan strobo ilegal di jalan raya sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan Pramono Anung menanggapi maraknya gerakan masyarakat yang menolak penggunaan perangkat tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Berita Terbaru

Xiaomi Siapkan Ponsel Baterai 9.000 mAh, Mirip Power Bank?

Nova Arianto Pantau Calon Lawan Timnas U-17 di Piala Dunia

Gibran Apresiasi Projo Gabung Gerindra: Relawan Wajib Menginduk ke Presiden

David Beckham Kini Resmi Bergelar Sir, Diberi Raja Charles III

Yura Yunita: Dari Analis Kimia hingga Nusakambangan, Kisah Perjalanan Tak Terduga

UMP 2026: Pengusaha Desak Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja

Oppo A6 Pro November: Harga Stabil, Cek Varian 4G dan 5G

Marc Marquez Absen MotoGP 2025, Bonus Rp47 Miliar Sudah di Tangan!

Menkumham: Daftarkan Lagu ke PDLM, Perlindungan Hukum Karya Cipta Kian Kuat

Dick Cheney, Arsitek Perang Irak, Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun
