Pramono Anung: Aturan sirene dan strobo ilegal kewenangan pemerintah pusat

www.liputan6.com

image cover

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa aturan mengenai penggunaan sirene dan strobo ilegal di jalan raya sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan Pramono Anung menanggapi maraknya gerakan masyarakat yang menolak penggunaan perangkat tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

DKI Jakarta
Pramono Anung
Sirene ilegal
Strobo ilegal
Pemerintah pusat
Hukum
Politik