Pramono Anung: Aturan sirene dan strobo ilegal kewenangan pemerintah pusat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa aturan mengenai penggunaan sirene dan strobo ilegal di jalan raya sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan Pramono Anung menanggapi maraknya gerakan masyarakat yang menolak penggunaan perangkat tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Masih Seputar nasional

BI Ungkap Konsumsi Rumah Tangga Melemah di Kuartal III-2025

Prabowo lantik Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden

Jalur Gratis Tol Fatmawati 2 Tunjukkan Hasil Positif Urai Macet

Polda NTT turunkan 102 personel dan K9 bantu korban banjir Nagekeo

Putri Presiden Soeharto, Tutut Soeharto, gugat Menteri Keuangan RI di PTUN Jakarta

Menkeu Purbaya pindahkan dana Rp200 triliun ke bank Himbara

Pengacara ungkap kartu nama kacab bank jadi awal target penculikan

Kejati Jabar dalami dugaan korupsi di Perumda Tirtawening

Polda Kalbar tetapkan 4 pedemo jadi tersangka, 3 di antaranya anak di bawah umur

Polda NTB *tetapkan 20 tersangka* perusakan Mapolda dan DPRD

Indonesia targetkan nomor satu dunia dalam pemanfaatan panas bumi