Polres Malra tangkap pelaku pelecehan seksual, 65 korban via medsos

Polres Maluku Tenggara (Malra) menangkap K.T. alias Konven, tersangka pelecehan seksual yang menipu 65 korban via media sosial. Delapan korban di antaranya disetubuhi setelah diancam foto tanpa busana akan disebar. Pelaku membuat akun Facebook palsu untuk merayu korban. K.T. kini ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Masih Seputar nasional

Natalius Pigai: Prabowo Akan Evaluasi Institusi Kepolisian

Erick Thohir Dirumorkan Jadi Menpora, DPR Siap Bermitra

Dito Ariotedjo Unggah Foto Bareng Erick Thohir Jelang Kabar Menpora Dilantik

Pembunuhan Kacab Bank BUMN: 17 tersangka ditangkap, termasuk anggota Kopassus

Lima personel Brimob hadapi sidang kode etik kasus ojol tewas terlindas

Bahlil: Indonesia berpotensi tambah saham Freeport di atas 10%, target 'free of charge'

Mendagri Tito Karnavian tiba di Istana, sebut soal Menko Polkam

Djamari Chaniago Gantikan Sjafrie, Prabowo Akan Naikkan Pangkat Bintang Empat

Zulhas buru-buru hadiri agenda, sinyal pelantikan menteri baru sore ini

Komjen (Purn) Ahmad Dofiri tiba di Istana, akan diberi pangkat bintang empat

Prabowo dikabarkan reshuffle kabinet, tiga pejabat baru dilantik