Polres Malra tangkap pelaku pelecehan seksual, 65 korban via medsos

www.cnnindonesia.com

image cover

Polres Maluku Tenggara (Malra) menangkap K.T. alias Konven, tersangka pelecehan seksual yang menipu 65 korban via media sosial. Delapan korban di antaranya disetubuhi setelah diancam foto tanpa busana akan disebar. Pelaku membuat akun Facebook palsu untuk merayu korban. K.T. kini ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hukum
Media Sosial
Kekerasan Seksual
Maluku Tenggara
Pelecehan Seksual
Polres Maluku Tenggara
Penipuan Medsos