Pengacara Kacab BRI keberatan sangkaan polisi, desak pembunuhan berencana

news.republika.co.id

image cover

Kuasa hukum kepala cabang pembantu (KCP) BRI Jakarta Pusat, MIP (37), Boyamin Saiman, menyatakan keberatan terhadap pasal yang disangkakan polisi kepada 18 tersangka kasus pembunuhan kliennya. Boyamin mendesak agar para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, menolak pandangan polisi yang menyebut niat awal hanya penculikan. Kasus ini melibatkan 18 tersangka, termasuk dua oknum prajurit TNI.

Pengacara Kacab BRI keberatan sangkaan polisi, desak pembunuhan berencana