Pengacara Kacab BRI keberatan sangkaan polisi, desak pembunuhan berencana

Kuasa hukum kepala cabang pembantu (KCP) BRI Jakarta Pusat, MIP (37), Boyamin Saiman, menyatakan keberatan terhadap pasal yang disangkakan polisi kepada 18 tersangka kasus pembunuhan kliennya. Boyamin mendesak agar para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, menolak pandangan polisi yang menyebut niat awal hanya penculikan. Kasus ini melibatkan 18 tersangka, termasuk dua oknum prajurit TNI.
Masih Seputar nasional

Tim Advokasi Siapkan Uji Materiil UU TNI Usai Uji Formil Ditolak MK

Erick Thohir dilantik Menpora, status Ketum PSSI tunggu FIFA

Erick Thohir dilantik Menpora, nasib Ketum PSSI ditentukan FIFA

Erick Thohir dilantik Menpora, tegaskan masih Ketum PSSI

Polisi tangkap empat penyusup bawa molotov di demo Kalbar

Surat program Makan Bergizi Gratis bebankan risiko dan ganti rugi ke orang tua

Pemerintah tidak bentuk TPGF kerusuhan demonstrasi, Prabowo tegaskan keputusan

Prabowo tidak bentuk TGPF, percayakan LNHAM selidiki demo ricuh

KPK Bantah Kertas LHKPN Pembungkus Bawang Bukan Cetakan Mereka

KPK Isyaratkan Pihak Lain Selain Khalid Basalamah Kembalikan Uang Korupsi Haji