Pengacara Kacab BRI keberatan sangkaan polisi, desak pembunuhan berencana
Kuasa hukum kepala cabang pembantu (KCP) BRI Jakarta Pusat, MIP (37), Boyamin Saiman, menyatakan keberatan terhadap pasal yang disangkakan polisi kepada 18 tersangka kasus pembunuhan kliennya. Boyamin mendesak agar para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, menolak pandangan polisi yang menyebut niat awal hanya penculikan. Kasus ini melibatkan 18 tersangka, termasuk dua oknum prajurit TNI.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
