
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI. Permohonan ini diajukan oleh sejumlah organisasi HAM seperti YLBHI, Imparsial, dan KontraS, serta beberapa aktivis perorangan. MK menyatakan permohonan Pemohon V dan VI tidak dapat diterima, sementara permohonan Pemohon I sampai IV ditolak seluruhnya, menegaskan legalitas UU TNI.
Masih Seputar nasional

Kemenag umumkan 141 calon anggota Baznas lolos seleksi administrasi

KCIC Hadirkan Promo "SAVEtember Ceria", Diskon Whoosh Hingga Rp50.000

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilgub Papua Paslon Benhur Tomi Mano

49 Orang dari Yalimo Mengungsi ke Jayawijaya Akibat Kerusuhan

Prabowo lantik Angga Raka jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Prabowo tidak bentuk TGPF terkait demonstrasi ricuh Agustus

Keluarga Korban Kacab Bank BUMN Desak Pasal Pembunuhan Berencana

Pemprov DKI Jakarta pastikan pengamanan demonstrasi ojol kondusif

KPK: Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Kasus Kuota Haji

Erick Thohir dilantik Menpora, posisi Menteri BUMN diisi Plt

Bahlil Lahadalia singgung markup capex subsidi listrik EBT