MK tolak uji formil UU TNI

www.cnnindonesia.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI. Permohonan ini diajukan oleh sejumlah organisasi HAM seperti YLBHI, Imparsial, dan KontraS, serta beberapa aktivis perorangan. MK menyatakan permohonan Pemohon V dan VI tidak dapat diterima, sementara permohonan Pemohon I sampai IV ditolak seluruhnya, menegaskan legalitas UU TNI.

Imparsial
KontraS
Mahkamah Konstitusi
UU TNI
YLBHI
Uji Formil
Hukum