Menkeu nilai revisi UU P2SK terlalu dini

image cover

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) oleh DPR terlalu dini. Menurutnya, UU tersebut baru berusia dua tahun dan belum berfungsi penuh, sehingga perlu waktu untuk melihat cacatnya sebelum diperbaiki. Purbaya akan mempelajari draf revisi sebelum memutuskan apakah perubahan diperlukan.

Hukum
Investasi
Perbankan
DPR
Kementerian Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa
Sektor Keuangan
Revisi UU P2SK
Menkeu nilai revisi UU P2SK terlalu dini