KPK Kaji Rangkap Jabatan Publik, Diperkuat Putusan MK

www.cnnindonesia.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji praktik rangkap jabatan publik guna memperkuat reformasi tata kelola dan mencegah konflik kepentingan. Kajian ini didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan lain. KPK menekankan bahwa benturan kepentingan sering menjadi akar kasus korupsi, sehingga pembenahan ini krusial untuk pelayanan publik yang lebih baik.

KPK Kaji Rangkap Jabatan Publik, Diperkuat Putusan MK