KPK Kaji Rangkap Jabatan Publik, Diperkuat Putusan MK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji praktik rangkap jabatan publik guna memperkuat reformasi tata kelola dan mencegah konflik kepentingan. Kajian ini didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan lain. KPK menekankan bahwa benturan kepentingan sering menjadi akar kasus korupsi, sehingga pembenahan ini krusial untuk pelayanan publik yang lebih baik.
Masih Seputar nasional

Pengacara Kacab BRI keberatan sangkaan polisi, desak pembunuhan berencana

Tim Advokasi Siapkan Uji Materiil UU TNI Usai Uji Formil Ditolak MK

Erick Thohir dilantik Menpora, status Ketum PSSI tunggu FIFA

Erick Thohir dilantik Menpora, nasib Ketum PSSI ditentukan FIFA

Erick Thohir dilantik Menpora, tegaskan masih Ketum PSSI

Polisi tangkap empat penyusup bawa molotov di demo Kalbar

Surat program Makan Bergizi Gratis bebankan risiko dan ganti rugi ke orang tua

Pemerintah tidak bentuk TPGF kerusuhan demonstrasi, Prabowo tegaskan keputusan

Prabowo tidak bentuk TGPF, percayakan LNHAM selidiki demo ricuh

KPK Bantah Kertas LHKPN Pembungkus Bawang Bukan Cetakan Mereka