KPK Kaji Rangkap Jabatan Publik, Diperkuat Putusan MK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji praktik rangkap jabatan publik guna memperkuat reformasi tata kelola dan mencegah konflik kepentingan. Kajian ini didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan lain. KPK menekankan bahwa benturan kepentingan sering menjadi akar kasus korupsi, sehingga pembenahan ini krusial untuk pelayanan publik yang lebih baik.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
