Keluarga Korban Kacab Bank BUMN Desak Pasal Pembunuhan Berencana

news.okezone.com

image cover

Keluarga Mohamad Ilham Pradipta, korban penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN, mendatangi Polda Metro Jaya untuk berdiskusi dengan penyidik. Mereka menuntut penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan Pasal 351. Pengacara keluarga, Boyamin Saiman, menyatakan banyak hal belum sinkron dan kondisi korban yang ditemukan terlakban mengindikasikan niat membunuh, bukan penganiayaan spontan.

Hukum
Perbankan
Bank BUMN
Boyamin Saiman
Mohamad Ilham Pradipta
Pembunuhan Berencana
Penculikan
Polda Metro Jaya
Keluarga Korban Kacab Bank BUMN Desak Pasal Pembunuhan Berencana