Keluarga Korban Kacab Bank BUMN Desak Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga Mohamad Ilham Pradipta, korban penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN, mendatangi Polda Metro Jaya untuk berdiskusi dengan penyidik. Mereka menuntut penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan Pasal 351. Pengacara keluarga, Boyamin Saiman, menyatakan banyak hal belum sinkron dan kondisi korban yang ditemukan terlakban mengindikasikan niat membunuh, bukan penganiayaan spontan.
Masih Seputar nasional

BI Ungkap Konsumsi Rumah Tangga Melemah di Kuartal III-2025

Prabowo lantik Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden

Jalur Gratis Tol Fatmawati 2 Tunjukkan Hasil Positif Urai Macet

Polda NTT turunkan 102 personel dan K9 bantu korban banjir Nagekeo

Putri Presiden Soeharto, Tutut Soeharto, gugat Menteri Keuangan RI di PTUN Jakarta

Menkeu Purbaya pindahkan dana Rp200 triliun ke bank Himbara

Pengacara ungkap kartu nama kacab bank jadi awal target penculikan

Kejati Jabar dalami dugaan korupsi di Perumda Tirtawening

Polda Kalbar tetapkan 4 pedemo jadi tersangka, 3 di antaranya anak di bawah umur

Polda NTB *tetapkan 20 tersangka* perusakan Mapolda dan DPRD

Indonesia targetkan nomor satu dunia dalam pemanfaatan panas bumi