Keluarga Korban Kacab Bank BUMN Desak Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga Mohamad Ilham Pradipta, korban penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN, mendatangi Polda Metro Jaya untuk berdiskusi dengan penyidik. Mereka menuntut penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan Pasal 351. Pengacara keluarga, Boyamin Saiman, menyatakan banyak hal belum sinkron dan kondisi korban yang ditemukan terlakban mengindikasikan niat membunuh, bukan penganiayaan spontan.
Berita Terbaru

Kisah Font Calibri yang Bikin PM Pakistan Nawaz Sharif Lengser

Juventus Pecat Igor Tudor, Luciano Spalletti Diharapkan Ulang Sukses Napoli

Onadio Leonardo Positif Narkoba: Hasil Tes Urine Ungkap Ganja dan Ekstasi

Raja Charles III Cabut Gelar Pangeran Andrew, Akhir Skandal Seks Epstein

Netflix Punya Banyak Film Zombie Seru, Temani Akhir Pekanmu

Dolar AS Menguat, Wall Street Melambung Dipimpin Amazon

ASUS Zenbook 14 OLED: Laptop AI Super Cepat, Baterai Tahan Lama untuk Profesional

Arsenal Hadapi Benteng Turf Moor, Burnley Siap Beri Kejutan

Onadio Leonardo Positif Ganja dan Ekstasi, Istri Negatif Narkoba

Tiongkok Luncurkan Shenzhou-21: Empat Tikus Ikut Astronaut ke Stasiun Tiangong