Kejagung limpahkan tersangka kasus korupsi Sritex
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka, termasuk Iwan Setiawan Lukminto, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta. Dua tersangka lain yang turut dilimpahkan adalah ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi-Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk didaftarkan ke pengadilan.
Berita Terbaru

CEO Razer: AI Tak Pecat Karyawan, Justru Ubah Total Industri Game

FIFA Tolak Banding FAM, 7 Pemain Naturalisasi Malaysia Dihukum Berat

Panglima TNI Rombak Jabatan di Unhan, Sejumlah Pati Tempati Posisi Strategis

RSF Rebut el-Fasher, Ribuan Warga Tewas: Sudan Desak Dunia Bertindak

Pangeran William & Kate Middleton Pesta Pribadi Rayakan Rumah Baru di Windsor

Pesawat Angkut Airbus A400M Tiba di Indonesia, Prabowo Tambah Pesanan

Lenovo Legion Go 2 Meluncur di Indonesia, Konsol Gaming AAA Harga Rp17 Juta

FIFA Tolak Banding FAM, "Pujian Infantino" Kini Jadi Ironi?

Abdul Mu'ti Cetakan Sejarah: Bahasa Indonesia Bergema di Sidang UNESCO

Pangeran Andrew Diusir dari Windsor, Pindah ke Kompleks Sandringham
