Kejagung limpahkan tersangka kasus korupsi Sritex

www.cnnindonesia.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka, termasuk Iwan Setiawan Lukminto, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta. Dua tersangka lain yang turut dilimpahkan adalah ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi-Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk didaftarkan ke pengadilan.

Cari berita serupa