Kejagung limpahkan tersangka kasus korupsi Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka, termasuk Iwan Setiawan Lukminto, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta. Dua tersangka lain yang turut dilimpahkan adalah ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi-Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk didaftarkan ke pengadilan.
Masih Seputar nasional

Rikwanto: Reformasi Polri Tidak Harus Ganti Kapolri

Kerusuhan di Elelim Papua, 8 Orang Terluka dan Puluhan Bangunan Hangus

Kemensos: Penyaluran Bansos Kuartal III Capai Lebih dari 75%

Purbaya Yudhi Sadewa: Dampak Rp200 Triliun ke Kredit Terlihat 1 Bulan

KPK fokus selidiki korupsi kuota haji Kemenag

Pemerintah Prabowo luncurkan KPN 2045, atasi tantangan urbanisasi

Guru Besar UNM Sarankan Perjelas Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset

Potensi kriminalisasi sipil oleh TNI menguat jika uji formal UU TNI ditolak MK

Menkeu ancam pecat direksi Himbara jika dana Rp200 T sebabkan NPL
Mahasiswa protes pembelian SUV DPR Timor Leste, bakar kendaraan