Empat hakim MK beda pendapat soal uji formil UU TNI
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI. Namun, empat hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion). Mereka berpendapat bahwa permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan sebagian. Permohonan ini diajukan oleh organisasi HAM seperti YLBHI, Imparsial, KontraS, serta beberapa aktivis perorangan.
Berita Terbaru

Daftar Lengkap: HP Android Terbaru Oktober 2025 Mulai Rp1 Jutaan

Pelatih Brasil U-17: Indonesia U-17 Akan Tampil Habis-habisan di Piala Dunia

KPK Tegaskan Penyelidikan Korupsi Whoosh Tak Terpengaruh Pernyataan Prabowo

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Mengapa Warga Yahudi Memilihnya?

P Diddy Rayakan Ultah ke-56 di Penjara, Ini Menu Spesialnya

Harga Emas Dunia Stabil, Investor Tunggu Arah Suku Bunga AS

GTA 6 Kembali Ditunda, Rockstar Umumkan Tanggal Rilis Baru 2026

Latihan Pernapasan: Kunci Atlet Raih Fokus dan Daya Tahan Maksimal

Keraton Surakarta: Gusti Purbaya Berikrar Naik Takhta sebagai Pakubuwono XIV

Wali Kota Terpilih New York: Zohran Mamdani Ancam Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung
