Empat hakim MK beda pendapat soal uji formil UU TNI

www.cnnindonesia.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI. Namun, empat hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion). Mereka berpendapat bahwa permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan sebagian. Permohonan ini diajukan oleh organisasi HAM seperti YLBHI, Imparsial, KontraS, serta beberapa aktivis perorangan.

Imparsial
KontraS
Mahkamah Konstitusi
Uji Formil
UU TNI
YLBHI
Hukum