Empat hakim MK beda pendapat soal uji formil UU TNI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI. Namun, empat hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion). Mereka berpendapat bahwa permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan sebagian. Permohonan ini diajukan oleh organisasi HAM seperti YLBHI, Imparsial, KontraS, serta beberapa aktivis perorangan.
Masih Seputar nasional

Istri Siri Hakim Agam Temukan Uang Valas Rp 2 Miliar

Keppres Tim Reformasi Kepolisian diumumkan pekan ini

Menko Yusril: Komisi Reformasi Polri Diprediksi Terbentuk Oktober 2025

Kapolri: Polri akan tindaklanjuti hasil Tim Reformasi Polri

Tim Reformasi Kepolisian akan dibentuk Prabowo dalam waktu dekat

Yusril Ungkap Prabowo Bentuk Tim Reformasi Kepolisian

Prabowo rombak kabinet ketiga kalinya, lantik Menkopolkam baru

KPK Bantah Kendala Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK duga Wasekjen GP Ansor tahu aliran dana korupsi kuota haji

Prabowo Tolak Pembentukan TGPF Usut Kerusuhan Demonstrasi Agustus 2025