PT SBAT dinyatakan pailit setelah proses PKPU berakhir

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir. Perusahaan tekstil yang berlokasi di Bandung ini telah berhenti beroperasi sejak Juli 2024. Putusan pailit ini menambah daftar emiten tekstil yang rontok, menyusul PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang lebih dulu pailit. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tercatat memiliki 13,996% saham SBAT.
Masih Seputar ekonomi

Pertamina Patra Niaga Buka Peluang Kerja Sama dengan SPBU Swasta

Transaksi QRIS BI lampaui target, sentuh Rp8,86 miliar hingga Agustus 2025

Prabowo rombak kabinet, Wamenhut Sulaiman Umar diganti Rohmat Marzuki

Kesalahpahaman publik hambat upaya kurangi merokok di Indonesia

Erick Thohir resmi jadi Menpora, Wamen BUMN jadi kandidat pengganti

Erick Thohir Resmi Dilantik Menpora, Rosan Roeslani Calon Kuat Menteri BUMN

IHSG menguat tembus 8.000, terdorong pemangkasan BI Rate

BTN Belum Terima Juknis KUR Perumahan, Penyaluran Tertunda

Pabrik Gula <em_>Setop Produksi</em_> Imbas <em_>Impor Etanol</em_>, Wamentan Ungkap Kekhawatiran

Rupiah menguat tipis, BI pangkas suku bunga acuan jadi 4,75%