PT SBAT dinyatakan pailit setelah proses PKPU berakhir

image cover

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir. Perusahaan tekstil yang berlokasi di Bandung ini telah berhenti beroperasi sejak Juli 2024. Putusan pailit ini menambah daftar emiten tekstil yang rontok, menyusul PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang lebih dulu pailit. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tercatat memiliki 13,996% saham SBAT.

Bisnis
Hukum
Pailit
Pengadilan Niaga
PKPU
SBAT
Sritex
INTI