PT SBAT dinyatakan pailit setelah proses PKPU berakhir
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir. Perusahaan tekstil yang berlokasi di Bandung ini telah berhenti beroperasi sejak Juli 2024. Putusan pailit ini menambah daftar emiten tekstil yang rontok, menyusul PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang lebih dulu pailit. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tercatat memiliki 13,996% saham SBAT.
Berita Terbaru

Samsung Pamerkan Hp Lipat Tiga, Hanya 50 Ribu Unit Dirilis?

Man City vs Dortmund: Haaland Siap Menggila, Perebutan Puncak Klasemen

Realisasi Utang UMKM Prabowo Lambat, Presiden Perintahkan Percepatan

Trump Serang Calon Muslim New York, Desak Warga Tolak Zohran Mamdani

Jangan Hanya Menebak: Check-up Kunci Ketenangan Hidup Sejati

BPS: 600 Kedai Kopi Jadi Motor Ekonomi Utama Tanjungpinang

Microsoft Investasi Rp250 Triliun di UEA, Chip AI Nvidia Disetujui AS

Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia Takluk, Erick Thohir Serukan Bangkit

Bandara Belgia Lumpuh, Drone Misterius Picu Kekhawatiran Keamanan Nasional

Kim Jong-un Siap Bertemu Trump Lagi, Intelijen Korsel Ungkap Persiapan
