Prabowo revisi RKP 2025, bentuk Badan Penerimaan Negara lewat Perpres 79

www.cnnindonesia.com

image cover

Presiden Prabowo Subianto telah memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang berlaku sejak 30 Juni 2025. Perubahan signifikan dalam beleid ini adalah penegasan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara, memperluas cakupan dari peraturan sebelumnya yang hanya menyebut ASN. Selain itu, perpres ini juga menyinggung pembentukan Badan Penerimaan Negara.