Pengadilan Niaga nyatakan SBAT pailit, susul Sritex

image cover

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT) setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir. Emiten tekstil ini, yang berlokasi di Bandung, diketahui sudah tidak beroperasi sejak Juli 2024. Keputusan ini menyusul pailitnya emiten tekstil lain, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), pada Maret 2025. Majelis hakim juga telah menunjuk hakim pengawas dan kurator untuk mengurus kepailitan SBAT.