Pengadilan Niaga nyatakan SBAT pailit, susul Sritex

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT) setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir. Emiten tekstil ini, yang berlokasi di Bandung, diketahui sudah tidak beroperasi sejak Juli 2024. Keputusan ini menyusul pailitnya emiten tekstil lain, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), pada Maret 2025. Majelis hakim juga telah menunjuk hakim pengawas dan kurator untuk mengurus kepailitan SBAT.
Berita Terbaru

Wamenkomdigi: 5G Indonesia Tertinggal Jauh, Cakupan Baru 10%

Persib Menang 2-0, Saddil Ramdani Ngamuk Saat Diganti Bojan Hodak

Perbaikan Coretax Molor Hingga 2026, Menkeu: Pemerintah Tak Punya Akses Kode Sumber

Trump: Uji Coba Rudal Nuklir Putin Tidak Pantas, Fokus Saja Akhiri Perang Ukraina

Acha Septriasa Tegaskan Australia Rumah Utama, Ini Alasannya

Menkeu Purbaya: Pajak Ekonomi Bawah Tanah Belum Jadi Prioritas Pemerintah

Instagram Rilis Ikon Aplikasi Unik, Khusus Remaja Ekspresikan Diri

Dillian Whyte vs Derek Chisora 3: Penggemar Sebut Hanya Ajang Cari Uang

Kilang Pertamina RDMP Balikpapan kapasitas 360 ribu bph, perkuat energi nasional

Trump Disambut Kenegaraan di Jepang, Bertemu Kaisar Naruhito