OJK terbitkan POJK 18/2025, bank wajib transparan demi kepercayaan publik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini bertujuan memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Bank diwajibkan menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara transparan, akurat, dan terkini. POJK ini mulai berlaku Februari 2026, dengan sanksi administratif bagi bank yang melanggar.
Berita Terbaru

Siri Terbaru Apple Andalkan Google Gemini, Meluncur Maret 2026

Haaland Gemilang Dua Gol, Ledek Fans Fantasy Football Usai Nyaris Hattrick

Pesawat Angkut Airbus A400M Pertama Indonesia Tiba di Jakarta

Pemanasan Global: Padi Tumbuh di Inggris, Ubah Wajah Pertanian

Siapa Sabrina Alatas? Sosok di Balik Isu Perceraian Raisa-Hamish

Suplai Global Melonjak, Harga Referensi Biji Kakao Anjlok 14,53 Persen

Akamai Luncurkan Cloud Inference, Percepat AI di Ribuan Titik Jaringan

Putus Cinta, Lamine Yamal Langsung Cetak Gol Indah untuk Barcelona

Bripda Waldi Tersangka, Dosen Dibunuh Usai Diduga Diperkosa di Jambi

Gempa M 6,3 Guncang Afghanistan Utara, Belasan Tewas dan Ratusan Luka
