OJK terbitkan POJK 18/2025, bank wajib transparan demi kepercayaan publik

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini bertujuan memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Bank diwajibkan menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara transparan, akurat, dan terkini. POJK ini mulai berlaku Februari 2026, dengan sanksi administratif bagi bank yang melanggar.

Laporan Keuangan
OJK
Perbankan
Transparansi
POJK 18/2025
Hukum