OJK terbitkan POJK 18/2025, bank wajib transparan demi kepercayaan publik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini bertujuan memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Bank diwajibkan menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara transparan, akurat, dan terkini. POJK ini mulai berlaku Februari 2026, dengan sanksi administratif bagi bank yang melanggar.
Masih Seputar ekonomi

KAI Commuter pastikan layanan normal di tengah demo ojol

Pemerintah tambah kuota impor BBM 10% untuk SPBU swasta, wajib kolaborasi dengan Pertamina

KPK dan Pertamina Diskusikan Ketahanan Energi dan Tata Kelola

Menkeu Purbaya respons isu 'Indonesia gelap', jamin ekonomi membaik

Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih rangkap jabatan Komisaris Telkom

Harga minyak melemah setelah serangan Ukraina ke fasilitas energi Rusia

Rosan Roeslani: Suntikan Dana Pemerintah Perkuat Likuiditas Bank Himbara

UU PPSK direvisi, BI dibebani tugas dorong penciptaan lapangan kerja

Freeport Indonesia Ungkap Tantangan Evakuasi 7 Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg

Tadashi Yanai: Tarif AS bisa bangkrutkan dunia, AS paling terdampak