OJK terbitkan aturan baru untuk transparansi laporan keuangan bank

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan baru ini menyempurnakan regulasi sebelumnya, bertujuan mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, dan terkini. OJK berharap ini memperkuat daya saing perbankan nasional dan meningkatkan kepercayaan publik. Bank diwajibkan mempublikasikan berbagai laporan, termasuk laporan keuangan dan eksposur risiko. Integritas penyusun laporan juga diperkuat dengan kewajiban sertifikasi Chartered Accountant (CA).

Hukum
Laporan Keuangan
OJK
Perbankan
Transparansi
Peraturan OJK