OJK terbitkan aturan baru untuk transparansi laporan keuangan bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan baru ini menyempurnakan regulasi sebelumnya, bertujuan mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, dan terkini. OJK berharap ini memperkuat daya saing perbankan nasional dan meningkatkan kepercayaan publik. Bank diwajibkan mempublikasikan berbagai laporan, termasuk laporan keuangan dan eksposur risiko. Integritas penyusun laporan juga diperkuat dengan kewajiban sertifikasi Chartered Accountant (CA).
Berita Terbaru

Kisah Font Calibri yang Bikin PM Pakistan Nawaz Sharif Lengser

Juventus Pecat Igor Tudor, Luciano Spalletti Diharapkan Ulang Sukses Napoli

Onadio Leonardo Positif Narkoba: Hasil Tes Urine Ungkap Ganja dan Ekstasi

Raja Charles III Cabut Gelar Pangeran Andrew, Akhir Skandal Seks Epstein

Netflix Punya Banyak Film Zombie Seru, Temani Akhir Pekanmu

Dolar AS Menguat, Wall Street Melambung Dipimpin Amazon

ASUS Zenbook 14 OLED: Laptop AI Super Cepat, Baterai Tahan Lama untuk Profesional

Arsenal Hadapi Benteng Turf Moor, Burnley Siap Beri Kejutan

Onadio Leonardo Positif Ganja dan Ekstasi, Istri Negatif Narkoba

Tiongkok Luncurkan Shenzhou-21: Empat Tikus Ikut Astronaut ke Stasiun Tiangong
