OJK terbitkan aturan baru untuk transparansi laporan keuangan bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan baru ini menyempurnakan regulasi sebelumnya, bertujuan mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, dan terkini. OJK berharap ini memperkuat daya saing perbankan nasional dan meningkatkan kepercayaan publik. Bank diwajibkan mempublikasikan berbagai laporan, termasuk laporan keuangan dan eksposur risiko. Integritas penyusun laporan juga diperkuat dengan kewajiban sertifikasi Chartered Accountant (CA).
Masih Seputar ekonomi

OJK: Penempatan Dana Rp200 T Dongkrak Likuiditas Perbankan Nasional

Indonesia dorong perundingan CEPA dengan Mercosur, namun terhambat perbedaan prioritas

BI beli SBN Rp217 triliun di pasar sekunder per September 2025

IEU-CEPA ditandatangani 23 September, 80% produk RI bebas tarif ke Eropa

Rupiah melemah tipis setelah BI pangkas suku bunga acuan

Bank Indonesia pangkas suku bunga acuan jadi 4,75%, kelima kalinya di 2025

BI Pangkas Suku Bunga Acuan 25 Bps Jadi 4,75%

Gubernur BI sambut baik pemindahan dana pemerintah Rp 200 T ke bank BUMN

IHSG Tembus Rekor Tertinggi 8.025, Didorong Pemangkasan Suku Bunga BI

DPR: Dana Rp200 T di Himbara jadi beban, kredit sudah menumpuk

Kebijakan Dana Rp200 T di Himbara Dituding Langgar UU